Untuk kesekian kalinya, perlunya mengangkat ulang masalah pasal 202 syarat ambang batas 2,5% dalam UU Pemilu No. 10 Tahun 2008. Pasal tersebut disamping tidak memiliki nilai keadilan, tidak fair, dan dapat menimbulkan dampak kekacauan politik, bahkan dapat dikategorikan telah memasung atau membatasi eksistensi demokrasi itu sendiri. Dinilai tidak adil dan tidak fair, bahwa pasal tersebut tidak lagi mempertimbangkan, tidak mengakomodasi, bahkan tidak menghargai suara rakyat dan upaya caleg dan partai.
Pasal tersebut tidak mempertimbangkan apabila ada caleg dari partai baru atau partai kecil di daerah pemilihan (dapil) tertentu memperoleh suara banyak yang cukup untuk meraih kursi. Caleg dan partai sudah berusaha untuk meraih suara sebanyak-banyaknya dengan mengeluarkan dana dan tenaga yang tidak sedikit. Begitu juga rakyat sudah menyalurkan suaranya datang ke TPS, tidak golput. Namun, akibat pasal tersebut, suara rakyat dan upaya caleg dan partai dapat hangus atau mubazir begitu saja, yang diakibatkan partai tersebut tidak berhasil meraih suara nasional diatas 2,5%. Bahkan lebih tidak adil dan tidak masuk akal lagi, sisa kursi yang semula hak partai tertentu diserahkan kepada partai lain, padahal di dapil tersebut suaranya kecil. Pasal ini pun dapat menimbulkan dampak kekacauan pasca Pemilu, karena dimungkinkan terdapat partai-partai yang meraih suara nasional kurang sedikit dari 2,5%, atau pas 2,5 %, namun gagal juga meraih kursi, maka partai tersebut dipastikan akan mengajukan klaim, karena menurut perhitungannya mencapai lebih dari 2,5%. Klaim pun akan banyak bermunculan dari caleg-caleg yang telah mampu mengumpulkan suara besar di dapil tertentu. Bahkan akan menuduh partai lain melakukan kecurangan.
Batasan dalam bentuk angka mutlak 2,5% ini untuk proses demokrasi di Indonesia belum pantas diberlakukan, karena tidak ada yang menjamin bahwa suara hasil pemilu partai manapun adalah hasil murni dan jujur, artinya sangat dimungkinkan suara nasional yang besar campuran hasil manipulasi atau rekayasa politik yang tidak kentara secara kasat mata. Sudah bukan rahasia umum lagi, telah banyak hal yang dilakukan oleh caleg atau partai agar suaranya besar, baik dengan cara benar maupun kotor dan kasar. Oleh karena itu, persyaratan ambang batas 2,5% suara nasional ini, menjadi tidak cocok untuk diterapkan dalam sistem pemilu di Indonesia ini. Pasal ini pun secara lebih luas dapat menimbulkan pemasungan atau pembatasan eksistensi demokrasi itu sendiri. Pemilu secara langsung sengan sistem proporsional terbuka ini, seharusnya membuka jalan selebar-lebarnya bagi caleg dan partai yang mampu memperoleh kepercayaan lebih besar dari rakyat di daerah pemilihan masing-masing. Suara terbanyak hasil putusan MK waktu lalu sudah mencerminkan arah demokrasi yang baik, sehingga sangat tidak relevan dan janggal jika ada tahap penyaringan kedua berupa ambang batas nasional.
Demokrasi dalam praktik Pemilu sejak dahulu adalah suatu proses satu tahap yaitu bagaimana memperoleh dukungan suara terbanyak dari rakyat, artinya siapapun caleg dan partainya yang memperoleh kepercayaan atau pilihan terbanyak dari rakyat, maka caleg itulah yang berhak memperoleh kursi. Jika diberlakukan pasal 202, maka proses demokrasi menjadi direkayasa, mandeg, dan dipasung, bahkan menjadi dapat diatur oleh pihak-pihak tertentu. Kita tahu, semangat dan tujuan pasal 202 itu untuk memperkecil jumlah praksi di dewan, dan untuk memperkecil jumlah partai di Pemilu mendatang. Namun, menjadi salah kaprah, karena untuk menjadikan partai lebih sedikit cukup diatur partai-partai kecil diharuskan untuk saling bergabung. Undang-undang harus membatasi, jangan sampai pemilu yang akan datang muncul lagi partai baru atau partai yang berganti nama. Raihan suara dari partai-partai kecil akan diketahui pada pemilu 2009. Misalnya untuk peserta pemilu akan datang dibatasi minimal setiap partai atau gabungan partai memiliki suara sekurangnya 10%.
Dalam bulan Januari ini sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rentetan proses uji materi pasal 202 UU Pemilu ini yang telah diajukan oleh sekitar 11 partai. Semoga saja MK dapat melihat lebih jernih, karena alur Pemilu menjadi janggal jika setelah dihitung urutan suara terbanyak partai, lalu diadakan penyaringan tahap kedua diluar proses Pemilu yang sebenarnya telah dilaksanakan dan diikuti oleh rakyat Indonesia. Semoga bermanfaat. (Kang Jaja)