Kang Jaja

Demokrasi Terpasung oleh Ambang Batas 2.5%

Minggu, 25-01-2009 15:18:09 oleh: Kang Jaja
Kanal: Opini

Untuk kesekian kalinya, perlunya mengangkat ulang masalah pasal 202 syarat ambang batas 2,5% dalam UU Pemilu No. 10 Tahun 2008. Pasal tersebut disamping tidak memiliki nilai keadilan, tidak fair, dan dapat menimbulkan dampak kekacauan politik, bahkan dapat dikategorikan telah memasung atau membatasi eksistensi demokrasi itu sendiri. Dinilai tidak adil dan tidak fair, bahwa pasal tersebut tidak lagi mempertimbangkan, tidak mengakomodasi, bahkan tidak menghargai suara rakyat dan upaya caleg dan partai.

Pasal tersebut tidak mempertimbangkan apabila ada caleg dari partai baru atau partai kecil di daerah pemilihan (dapil) tertentu memperoleh suara banyak yang cukup untuk meraih kursi. Caleg dan partai sudah berusaha untuk meraih suara sebanyak-banyaknya dengan mengeluarkan dana dan tenaga yang tidak sedikit. Begitu juga rakyat sudah menyalurkan suaranya datang ke TPS, tidak golput. Namun, akibat pasal tersebut, suara rakyat dan upaya caleg dan partai dapat hangus atau mubazir begitu saja, yang diakibatkan partai tersebut tidak berhasil meraih suara nasional diatas 2,5%. Bahkan lebih tidak adil dan tidak masuk akal lagi, sisa kursi yang semula hak partai tertentu diserahkan kepada partai lain, padahal di dapil tersebut suaranya kecil. Pasal ini pun dapat menimbulkan dampak kekacauan pasca Pemilu, karena dimungkinkan terdapat partai-partai yang meraih suara nasional kurang sedikit dari 2,5%, atau pas 2,5 %, namun gagal juga meraih kursi, maka partai tersebut dipastikan akan mengajukan klaim, karena menurut perhitungannya mencapai lebih dari 2,5%. Klaim pun akan banyak bermunculan dari caleg-caleg yang telah mampu mengumpulkan suara besar di dapil tertentu. Bahkan akan menuduh partai lain melakukan kecurangan.

Batasan dalam bentuk angka mutlak 2,5% ini untuk proses demokrasi di Indonesia belum pantas diberlakukan, karena tidak ada yang menjamin bahwa suara hasil pemilu partai manapun adalah hasil murni dan jujur, artinya sangat dimungkinkan suara nasional yang besar campuran hasil manipulasi atau rekayasa politik yang tidak kentara secara kasat mata. Sudah bukan rahasia umum lagi, telah banyak hal yang dilakukan oleh caleg atau partai agar suaranya besar, baik dengan cara benar maupun kotor dan kasar. Oleh karena itu, persyaratan ambang batas 2,5% suara nasional ini, menjadi tidak cocok untuk diterapkan dalam sistem pemilu di Indonesia ini. Pasal ini pun secara lebih luas dapat menimbulkan pemasungan atau pembatasan eksistensi demokrasi itu sendiri. Pemilu secara langsung sengan sistem proporsional terbuka ini, seharusnya membuka jalan selebar-lebarnya bagi caleg dan partai yang mampu memperoleh kepercayaan lebih besar dari rakyat di daerah pemilihan masing-masing. Suara terbanyak hasil putusan MK waktu lalu sudah mencerminkan arah demokrasi yang baik, sehingga sangat tidak relevan dan janggal jika ada tahap penyaringan kedua berupa ambang batas nasional.

Demokrasi dalam praktik Pemilu sejak dahulu adalah suatu proses satu tahap yaitu bagaimana memperoleh dukungan suara terbanyak dari rakyat, artinya siapapun caleg dan partainya yang memperoleh kepercayaan atau pilihan terbanyak dari rakyat, maka caleg itulah yang berhak memperoleh kursi. Jika diberlakukan pasal 202, maka proses demokrasi menjadi direkayasa, mandeg, dan dipasung, bahkan menjadi dapat diatur oleh pihak-pihak tertentu. Kita tahu, semangat dan tujuan pasal 202 itu untuk memperkecil jumlah praksi di dewan, dan untuk memperkecil jumlah partai di Pemilu mendatang. Namun, menjadi salah kaprah, karena untuk menjadikan partai lebih sedikit cukup diatur partai-partai kecil diharuskan untuk saling bergabung. Undang-undang harus membatasi, jangan sampai pemilu yang akan datang muncul lagi partai baru atau partai yang berganti nama. Raihan suara dari partai-partai kecil akan diketahui pada pemilu 2009. Misalnya untuk peserta pemilu akan datang dibatasi minimal setiap partai atau gabungan partai memiliki suara sekurangnya 10%.

Dalam bulan Januari ini sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rentetan proses uji materi pasal 202 UU Pemilu ini yang telah diajukan oleh sekitar 11 partai. Semoga saja MK dapat melihat lebih jernih, karena alur Pemilu menjadi janggal jika setelah dihitung urutan suara terbanyak partai, lalu diadakan penyaringan tahap kedua diluar proses Pemilu yang sebenarnya telah dilaksanakan dan diikuti oleh rakyat Indonesia. Semoga bermanfaat. (Kang Jaja)

Bookmark and Share

Tag/Label opini, pemilu, parliamentary threshold, demokrasi
Penilaian anda

Warta terkait
Kirim ke Teman
* Email Teman:
Pisahkan tiap email dengan titik koma.
Contoh: bill@microsoft.com; steve@apple.com
* Email anda:
1 komentar pada warta ini
Minggu, 25-01-2009 15:48:59 oleh: Budz

Saya sependapat dg kang Jaja.
Pasal 202 itu memang tidak nyambung dengan pasal-pasal lainnya, bahkan tdk sesuai dg putusan MK ttg suara terbanyak.




Tambahkan komentar anda
* Nama lengkap:
* Email:
tidak ditampilkan untuk umum
  • Hal-hal yang perlu diperhatikan :
  • - Berilah komentar yang relevan dengan topik warta ini. Bacalah semua dari warta maupun komentar-komentar lain, sebelum memberi komentar.
  • - Tidak membuat komentar yang bernuansa SARA, pornografi, menyerang pribadi, menyebarkan kebencian dan kekerasan maupun pendapat yang melanggar hukum.
  • - Tidak beriklan di kolom komentar ini.
  • - Gunakan bahasa yang santun dan beri respek pada semua pendapat meskipun berbeda pendapat.
  • - Gunakan nama asli dan bila Anda sudah menjadi anggota Wikimu, upayakan login member terlebih dahulu. Bila belum menjadi anggota, email yang Anda cantumkan di kolom email, tidak akan dimunculkan.
* Komentar:  
captcha Silakan tulis kode disamping ini untuk melanjutkan.

PALING BERGUNA (bulan ini)

TERBANYAK DILIHAT (minggu ini)

TERBARU

50 TAG / LABEL TERPOPULER

 

Link Wikimu


Mau pasang link Wikimu di blog/situs Anda? copy link ini

TESTIMONI PRODUK

Minuman Sereal Baru ENERFILL

Jumat, 05-06-2009 18:04:42 oleh: Rina Linda

Bosan dengan yg biasa??? Minuman sereal ENERFILL, di setiap porsinya mengandung kombinasi 8 Vitamin, Protein, Kalsium & mineral lainnya yg dibutuhkan tubuh. Kombinasi rasa yg nikmat dengan sensasi baru BUTIRAN OATS PADAT di dalamnya bikin ENERFILL sebagai minuman penambah energi dengan kenikmatan rasa yang mudah tersaji. Cukup disajikan dgn 150 ml air panas ke dlam gelas, rasakan sensasi rasa baru coklat atau vanilla. ENERFILL, minuman penunda lapar yang lengkap, enak, lebih mengenyangkan & sehat untuk penambah energimu



Testimoniku:
Fajar Setyo Hartono: Minum Sereal Baru ENERFILL bila disajikan dalam minuman panas dalam gelas kita dapat merasakan sensasi rasa baru coklat atau vanila dan bisa menambah energi setelah minum .

Testimoni selengkapnya... (4 komentar)



Testimoniku Terbaru:
Helena siahaan   pada  Momogi Snack
Rinaldy   pada  Suzuki Skywave 125
Rinaldy   pada  Suzuki Skywave 125

SUARA KITA

Simpati Kirim SMS Iklan Seenaknya

Sabtu, 21-02-2009 12:22:33 oleh: Eko Nurhuda
Saya pengguna Simpati sejak pertama kali bisa beli hape di tahun 2002. Sampai sekarang saya masih setia dengan Simpati karena alasan coverage area. Namun belakangan ini kesetiaan saya terganggu karena Simpati suka seenaknya mengirim SMS berisi iklan layanan yang tidak saya butuhkan (dan sering!). Sungguh menyebalkan..!

Suaraku:
zahra: hum.. gara2 ada pop screen, pulsa sering kebuang.. huh,

Suara kita selengkapnya... (14 komentar)



Suara Kita Terbaru:
zahra   pada  Simpati Kirim SMS Iklan Seenaknya
081379132222   pada  Simpati Kirim SMS Iklan Seenaknya
panglima perang   pada  Usai UN Pelajar Tawuran, Empat Dirawat di Rumah Sakit

DARI ADMIN

Rekan-rekan,

Wikimu juga mempunyai PUBLIC PROFILE di Facebook jika anda ingin menjadi Fans silahkan kunjungi kami. Jangan ketinggalan kami mempunyai lomba komentar di Public Profile setiap hari Senin dan Kamis. Nantikan terus artikel yang menjadi topik dalam lomba komentar.

Untuk pertanyaan dan masukkan, silahkan email ke

info@wikimu.com

salam,

21 April 2009

Admin.

Masukan, pertanyaan, kritikan terhadap kami silakan kirim email ke info@wikimu.com atau telp : 021-7222921 Senin-Jumat (08.00 - 17.00 WIB)
COPYRIGHT ©2006 WIKIMU.COM - Jurnalisme Publik (Citizen Journalism). All Rights Reserved | PRIVACY POLICY