Wikimu - bisa-bisanya kita

Agus Mardhika

Pungli Materai pada Kartu Kredit. Legal.. atau ilegal..

Jumat, 21-09-2007 07:28:54 oleh: Agus Mardhika
Kanal: Suara Konsumen

Awalnya saya mencari berita tentang biaya akte jual beli dan balik nama rumah di internet, dan tidak sengaja saya “nyangkut” di http://www.mediakonsumen.com/Artikel885.html, intinya tentang biaya materai pada lembaran tagihan kartu kredit, apakah benar biaya sebesar Rp. 3.000 itu diserahkan untuk dibayarkan kepada Dirjen Pajak atau negara.

Menurut berita yang saya baca “Soal bea meterai ini mencuat karena diawali oleh Pak Hagus yang telah menjadi pemegang Kartu Kredit Citibank sejak tahun 1993 mempertanyakan bea meterai yang dibebankan pada setiap lembar penagihan (cari tulisan-tulisan Pak Hagus dengan fasilitas “Cari” yang ada di situs www.mediakonsumen.com ini). Bahkan pada beberapa lembar penagihan ada 2 bea meterai yang harus dibayar oleh Pak Hagus. Pak Hagus mempertanyakan beban bea meterai pada konsumen karena tidak ditemukan dasar hukumnya.”

Kalau kita cermati sebenarnya biaya materai tersebut bukan hanya terdapat pada lembar tagihan kartu kredit (KK), tetapi juga tagihan Telpon, PLN, Listik, PAM dan juga mingkin pada lembaran tagihan lainnya. Kalau memang seandainya biaya tersebut memang disetorkan kepada negara, tentunya akan besar sekali pendapatan negara dari sektor tersebut.

Misalkan, menurut BKKBN jumlah penduduk Indonesia 220 Juta jiwa dan jumlah orang yang memakai jasa KK,PLN,PAM,Listrik,Telkom hanya 50 Jt saja dari penduduk Indonesia, maka kurang lebih setiap bulannya biaya materai yang dipungut dari konsumen kurang lebih 50 Jt x 5 x 3000 =Rp. 750.000.000.000, WAAUUUU.. angka yang sangat fantastis.. dan kemungkinan angka tersebut akan semakin besar apabila mengunakan data yang sebenarnya. Dan bila dihitung untuk satu tahun maka = Rp. 9.000.000.000.000. WAUUU…. WAUUU.. WAUUU.

Apaka uang sebanyak itu masuk ke kas negara..??? apabila tidak maka jelas pungutan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut harus dipertanggung jawabkan dengan bantuan YLKI untuk mengaudit setoran biaya materai tersebut, Karena dari pengalaman Pak Hagus ternyata pihak tergugat tidak dapat menunjukan bukti setoran pajaknya dan bersedia mengembalikan bea materai tersebut kepada beliau walaupun itu tidak penuh, menurut saya ini membuktikan kalau memang ternyata pungutan tersebut memang tidak sepenuhnya disetorkan kepada negara.

Sekali lagi salut atas usaha Pak Hangus dan rekan-rekannya, semoga saja ada hasil yang terbaik dari kasus ini. Karena kalau memang ternyata terbukti pungutan tersebut tidak disetorkan kepada negara, maka kita semulah yang akan rugi, karena kita ini sadar ataupun tanpa kita sadari telah dirampok setiap bulannya dan dijadikan sapi perahan dan ladang duit oleh mereka.

3 komentar pada warta ini
Jumat, 21-09-2007 09:10:40 oleh: chika

iya tuh mas. saya juga dapat forward email mengenai tulisan pak Hagus. sebagai pemegang KK citibank, selama ini saya nggak pernah berpikir soal bea meterai. mungkin karena angkanya yang relatif kecil, tapi begitu lihat tulisan mas Agus di atas, yang dari hitungan mencapai angka milyard..duh..duh...jadi sadar deh, selama ini jangan-jangan memang kita cuma jadi sapi perah lembaga-lembaga yang mengharuskan kita bayar meterai itu....


Jumat, 21-09-2007 09:56:34 oleh: Agus Mardhika

@ Mba Chika.

Itulah Negara tercinta kita ini Mba, terlalu banyak carut marutnya, apabila memang dana tersebut disetorkan kepada negara dan dikelola dengan benar dan ditambah dari setoran pajak lainya seperti restoran, hiburan, pajak undian dan pajak-pajak lainnya, kayaknya negara ini akan makmur yah.


Senin, 24-09-2007 17:37:03 oleh: Hagus

Yth Bp Agus Mardhika,
Terima kasih pak atas atensi dan artikel tambahannya yang begitu WAUUU.Mohon bantuan bp Agus Mardhika untuk menyeberluaskan masalah pungutan illegal meterai ini pada semua masyarakat,di seluruh Indonesia.Masyarakat kita harus disadarkan adanya upaya pembodohan publik yang mengatasnamakan Peraturan Pemerintah dan UU,yang kita tidak tahu apa isinya,digunakan oleh sebagian perusahaan yang beritikad tidak baik untuk menangguk untung besar dari ketidaktahuan dan ketidakpedualian masyarakat atas pungutan2 yang membebani masyarakat yang sudah seharusnya tidak harus terjadi.Mohon kirimkan masalah ini juga pada semua media yang menjangkau masyarakat banyak.Semboyan dan Prinsip kita tidak berobah seperti nasehat Yth orang2 tua kita semua,dan sangat relevan diterapkan dijaman apapun,termasuk sekarang yaitu BERANI KARENA BENAR,TAKUT KARENA SALAH.
MAJU TERUS PANTANG MUNDUR.Sekali lagi Terima kasih.
Salam, Hagus.



Masukan, pertanyaan, kritikan terhadap kami silakan kirim email ke info@wikimu.com atau telp : 021-5260758 Senin-Jumat (08.00 - 17.00 WIB)
COPYRIGHT ©2006 WIKIMU.COM - Jurnalisme Publik (Citizen Journalism). All Rights Reserved | PRIVACY POLICY