Selasa (26/2) saya menyaksikan tayangan infotainment di salah satu stasiun tv swasta nasional. Ketika itu, selebriti yang disoroti adalah Machicha Mochtar yang mengharap pengakuan Moerdiyono (Mensegneg di era Orde Baru) sebagai bapak dari putranya. Anak dari hasil pernikahan siri mereka yang kini telah berusia 12 tahun. Kemudian saya pindah channel dan masih dalam program yang infotainment juga, saya menyimak kabar tentang Bambang Triatmojo (putra alm. Pak Harto) yang tak mau mencantumkan namanya sebagai ayah di atas akte kelahiran putri Mayangsari. Lagi-lagi kerena mereka ‘hanya' nikah siri.
Machicha dan Mayangsari hanyalah dua di antara banyak perempuan yang menjadi ‘korban' pernikahan siri. Mengapa korban? Karena dalam hal ini mereka sebagai obyek penderita. Terlepas dari motif atau tujuan mereka di balik pernikahan tersebut.
Saya melihat yang terjadi selama ini pernikahan siri terkesan hanya dianggap sebagai jalan pintas untuk melegalkan ‘hubungan' antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, atau ekstremnya sebagai pelindung perzinaan. Jadi bukan dimaknai sebagai pernikahan yang sesungguhnya, dalam arti tidak ada kejelasan hak dan kewajiban dari pasangan nikah siri, seperti bagaimana status keturunan mereka, atau bagaimana penyelesaiannya bila hendak bercerai. Sejauh yang saya tahu, endingnya perempuan juga yang merana karena ditinggal suaminya kawin lagi atau hanya sebagai istri simpanan.
Pernikanan siri secara hukum Islam memang dinyatakan sah. Asal ada mempelai, penghulu, wali dan 2 saksi maka ijab qobul tetap diakui, meski tanpa hitam di atas putih. Hanya saja saya kurang setuju dan kadang merasa prihatin dengan para perempuan yang mau dinikah siri. Pasalnya, secara hukum Negara, status pernikahan mereka tidak diakui karena tidak ada bukti otentik hitam di atas putihnya. Belum lagi soal status perwalian anak-anak mereka, seperti yang dialami oleh 2 selebritis tersebut. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Negara ini, hak perwalian anak yang lahir atas pernikahan siri hanyalah pada ibu, atau single parent.
Menurut saya, hal tersebut terkesan tidak adil dan memihak pada salah satu saja. Padahal dalam pernikahan itu sesungguhnya peran suami tidak hanya wajib memberikan nafkah lahir batin , tetapi juga sebagai ayah dari putra-putri mereka. Jika memang pernikahan siri dinyatakan legal/ sah, pertanyaannya mengapa yang terjadi kemudian anak-anak mereka diakukan sebagai anak yang lahir di luar nikah?
Setahu saya dalam ajaran Islam, Allah dan Nabi Muhammad SAW sangat menghormati kedudukan perempuan sebagai istri dan anak-anak mereka. Di sana (dalam Al Qur'an dan Hadist) ada aturan yang jelas tentang hak dan kewajiban suami-istri, pengasuhan anak, pembagian harta waris, termasuk aturan perceraian. Namun pada kenyataannya lain, saat perempuan dan laki-laki bersepakat untuk menikah siri kemudian tertimpa masalah yang berujung pada perceraian, bisaanya mereka pisah sendiri-sendiri. Dalihnya, toh tidak ada hukum yang mengikat mereka, so what? Jika seperti itu yang terjadi, di mana letak acuhan ajaran Islamnya, padahal pernikahan siri mengacu pada ajaran islam.
Berpangkal dari banyaknya permasalahan yang muncul akibat pernikahan siri, jadi terlintas dalam benak saya untuk menemukan solusi agar pernikahan siri juga bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum Negara. Artinya, meskipun tidak tercatat secara legal di Kantor Urusan Agama (KUA), namun mereka tetap bisa mendapatkan payung hukum ketika menghadapi permasalahan pelik, semisal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pun perceraian. Tidak hanya perlindungan bagi perempuan, tetapi juga bagi laki-laki, sehingga tidak menguntungkan sepihak.
Solusinya adalah dengan membuat semacam surat pernyataan bermaterai bahwa mereka memang telah melakukan pernikahan siri. Formatnya bisa dibuat sedemikian rupa, yang terpenting harus ada tanda tangan dari kedua mempelai, penghulu dan juga saksi-saksinya. Cara ini sebagai langkah antisipasi untuk melindungi hak-hak mereka, sekaligus sebagai pengangganti akte nikah. Dengan begitu, jika suatu saat terjadi masalah tidak perlu risau lagi, karena ada bukti yang bisa dijadikan sebagai ‘payung' perlindungan bagi mereka. Saya jalan ini cukup baik untuk menguatkan status hukum pernikahan siri.