Sungguh kaget diri ini ketika saya mencari channel Lativi. Awalnya saya tidak ngeh karena saya merasa salah milih saluran. Setelah mulai mengetahui situasi yang sebenarnya, ternyata Lativi secara ajaib telah berubah menjadi TV One.
Oke, saya ucapkan selamat buat Lativi yang telah berubah menjadi TV One. Semoga stasiun TV yang 'baru' tapi lama ini memang menawarkan sesuatu yang baru bagi pemirsanya. Saya sangat takjub setelah tahu bahwa yang meresmikan TV One ini sekelas Presiden SBY, dan akhirnya menjadi tidak heran karena tahu siapa yang mem-back up TV One.
Hanya saja, saya memiliki sejumlah pertanyaan penting yang sampai sekarang belum terjawab. Pertama, mengapa namanya TV One? Apakah hanya berusaha menyaingi Trans7 yang menggunakan angka 7? Sedikit kritik sebenarnya dari saya bahwa nama TV One sungguh terdengar 'asing' bagi saya. Mengapa tidak pakai nama TV Satu saja? Kenapa harus bahasa asing? Apakah karena misinya ingin menyaingi TV luar lalu berusaha menggunakan nama asing?
Kedua, jika kita sedikit menyimak UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, jika mengacu pada pasal 34 ayat 4 berbunyi "Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain." Bila itu terjadi, maka sesuai dengan pasal 34 ayat 5 maka izin penyelenggaraan penyiaran akan dicabut. Yang saya lihat dan baca adalah TV One telah melanggar aturan tersebut. Jelas-jelas telah terjadi pengalihan kepemilikan, meskipun perusahaan yang menaungi TV One adalah tidak berubah atau sama dengan yang menaungi Lativi sebelumnya. Mungkin ada penjelasan lain tentang hal itu?
Yang saya tahu bahwa untuk membuat stasiun tv baru harusnya lisensi Lativi harus dikembalikan terlebih dahulu kepada negara, yang kemudian barulah diterbitkan lagi lisensi baru khusus TV One. Tidak dengan seenaknya saja mengganti kepemilikan yang lama dengan yang baru, lalu sim salabim berubahlah Lativi menjadi TV One.
Ada yang bisa menjawab kebingungan saya?
Sumber foto:http://prblog.typepad.com