Kris Bheda

Penulis Surat Pembaca Didenda Rp 17 Miliar, Adilkah?

Senin, 01-10-2007 10:59:11 oleh: Kris Bheda
Kanal: Hukum

Penulis Surat Pembaca Didenda Rp 17 Miliar, Adilkah?

'Kriminalisasi terhadap Penulis Surat Pembaca' demikian judul pengaduan Khoe Seng Seng dalam Suara Warga, Warta Kota edisi hari ini (1/9).

Mengapa tidak? "Saya adalah salah satu dari sejumlah orang yang menulis surat pembaca yang dikriminalkan di Mabes Polri oleh PT Duta Pertiwi, anak perusahaan Sinar Mas Group lantaran dituduh telah mencemarkan nama baik perusahaan tersebut, padahal apa yang saya jelaskan melalui surat pembaca tentang cacat produk perusahaan tersebut telah berdasarkan fakta-fakta yang ada pada saya".

Lebih lanjut konsumen yang beralamat (kios) di ITC Mangga Dua lt.II Blok B 42 ini menuturkan "perusahan tersebut menggugat saya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan gugatan pencemaran nama baik, sungguh tidak tanggung-tanggung perusahan terbuka ini menggugat saya sebesar Rp 17 Miliar, termasuk 18 rekan saya yang ikut melapor. Mereka digugat masing-masing Rp 11 miliar - Rp 17 Miliar"

Menutupi tulisan estafet ini menarik untuk mengangkat kembali tiga himbauan penting yang diajukan Khoe Seng Seng:

Pertama, sebagai sebuah perusahan terbuka, PT Duta Pertiwi hendaknya tidak menekan (mengintimidasi) konsumen. Justru sebaliknya merasa bangga dan berterima kasih karena konsumen telah menggunakan produk-produknya. Dan kritikan yang dilayangkan konsumen hendaknya diterima dengan lapang dada sebagai masukan yang berarti demi peningkatan kualitas produk selanjutnya.

Kedua, instansi-instansi pemerintah yang telah dan berhubungan degan perusahaan terbuka (apa pun namanya) untuk bertindak seteliti-telitinya sebelum melakukan kerja sama atau apapun hubungan yang akan dijalankan agar jangan ada korban-korban baru (konsumen yang dikriminalkan)

Ketiga, penegakkan hukum seperti yang sering diiklankan Pengurus Nasional Perhimpunan Jurnalis Indonesia bersama Masyarakat Profesional Madani yang ditunggu-tunggu, apakah mampu melindungi konsumen dengan memberikan keadilan.

Keempat, membayar denda Rp. 17 Miliar, adilkah? Apakah keadilan akan saya dapatkan? 

 

sumber image: www.ummahonline.com

 

Bookmark and Share

Tag/Label surat pembaca, konsumen, pt duta pertiwi, kriminalisasi
Penilaian anda

Warta terkait
Kirim ke Teman
* Email Teman:
Pisahkan tiap email dengan titik koma.
Contoh: bill@microsoft.com; steve@apple.com
* Email anda:
22 komentar pada warta ini
Senin, 01-10-2007 14:26:39 oleh: raden cahyo

Anda seorang mahasiswa atau petualang atau sudah berkeluarga?

Saya suka dengan tulisan-tulisan anda, Sdr. Kris Bheda. kritis dan cerdas. Maju terus.




Senin, 01-10-2007 18:47:59 oleh: Damory

Harus dilawan. Pemerintah kita edan kalau samapai warga dikalahkan apalagi jika ada bukti yang jelas.



Senin, 01-10-2007 22:37:25 oleh: Feenie

Yee, tergantung juga dong dia protesnya apa dulu. Kalo emang tentang berita yang nggak bener, ya wajar aja kalo dia dituntut mencemarkan nama baik. Tapi Duta Pertiwi juga mestinya confirm dulu kalo berita itu emang nggak bener. Lain kali kalo mau nulis gitu ke KOMPAS aja kali, lebih terjamin aman dan profesionalnya, lagian pihak yang dicantumkan juga pasti lebih takut, karena KOMPAS kan bukan koran sembarangan. Jaman sekarang kayaknya presiden aja bacanya KOMPAS.



Selasa, 02-10-2007 10:01:37 oleh: Alen Citra

Hukum sekarang benar-banar hanya untuk orang kaya, atau penguasaha-pengusahan kaya, sementara untuk rakyat kecil hukum kita tidak banyak peduli.



Selasa, 02-10-2007 10:33:29 oleh: Kris Bheda

Persoalan benar salah adalah persoalan hukum. Namun jika hukum tidak berjalan sesuai dengan fungsi sudah barang tentu hukum yang demikian tidak mencerminkan dirinya sebagai yang adil.

Menurut saya Khoe Seng Seng adalah korban hukum yang demikian, yang mana kekuatan hukum bukan untuk seluruh masyarakat tetapi untuk segelintir orang yang bisa masuk menyusup dengan kepentingan-kepentingan tertentu.




Selasa, 02-10-2007 10:45:04 oleh: Kris Bheda

maaf nambah dikit buat Pak Raden

Saya masih kuliah pak, belum kepingin berkeluarga, nanti aja setelah kelar kuliahnya.Sekarang sih jomblo.




Jumat, 12-10-2007 21:46:33 oleh: khoe seng seng

Terima kasih buat sdr Kris atas komentarnya dan buat Feenie apa yang saya ungkapkan di suara warga semuanya fakta saya tidak mengarang cerita dan saran Feenie untuk menulis di KOMPAS itulah awal saya dipidanakan.Surat pembaca saya di KOMPAS dimuat tgl 26 September 2006 mengenai PT Duta Pertiwi Tbk yang menjual kios di ITC Mangga Dua dimana waktu menjual ada tanahnya dengan status HGB tetapi ternyata tanah yang dijual milik Pemprov DKI dengan status HPL.Ini baru saya tahu waktu akan memperpajang HGB tahun 2006.Status saya di MABES POLRI sampai saat ini menggantung. Pertama kali saya dipanggil sudah langsung menjadi tersangka ini gara2 surat pembaca saya di KOMPAS & SUARA PEMBARUAN (tgl 21/11/2007).Saya sudah disidik +/- 9 bulan (tgl 15/01/2007 saya diperiksa).Demikian penjelasan singkat saya. Mudah-mudahan tidak ada lagi yang akan menjadi korban surat pembaca karena setahu saya sudah ada 5 korban surat pembaca yang sudah dipidanakan oleh pelaku usaha. 3 orang oleh PT Duta Pertiwi Tbk, 1 orang oleh ERA dan 1 lagi saya lupa oleh siapa pelakunya ada di surat pembaca suara warga di harian WARTA KOTA. Terima kasih untuk redaksi Wikimu yg telah mengakat tulisan saya juga buat semua rekan-rekan yg telah berpartisipasi dalam rubrik ini.



Senin, 22-10-2007 14:55:48 oleh: endy violet

sebetulnya inilah keadaan yang sangat memperhatinkan dimana hukum dan keadilan sudah tak ada lagi karena seklarang ini yang berkuasa adalah materi,pangkat,derajat dan kedudukan.
dimanakah moral bangsa ini ?????????




Sabtu, 27-10-2007 09:34:30 oleh: kabul

oh, oh, oh, inikaah runyamnya urusan hukum di negeri ini ??????



Kamis, 08-11-2007 09:16:26 oleh: wira

gawat...jangan2 kita kasi komentar ini dipidanakan juga..seharusnya kita semua intropeksi....jalani saja yang terbaik. Pasti ada hikmahnya dibalik ini. Maju terus Seng



Sabtu, 10-11-2007 11:30:16 oleh: Kris Bheda

Tidak hanya penegak hukum yang mesti menginstrospeksi diri, tetapi juga sistem hukum di negeri ini mesti dibenahi. Dua hal inibukan hanya penting tetapi mendesak untuk dilaksanakan demi keadilan dan apa yang disebutkan sebagai 'kemerdekaan'



Sabtu, 17-11-2007 10:19:11 oleh: kristin

Kami ingin tau lebih banyak lagi tentang permasalahan ini, kalau bisa tolong diposting bagaimana kelanjutan berita ini. Apakah finally the devil win??? Kami mendoakan koAseng agar tetap tabah, jarang-jarang sih devil win didalam film kalau dialam nyata banyak kali devil win. Maju terus pantang mundur!!!



Minggu, 18-11-2007 21:51:22 oleh: Khoe Seng Seng

Untuk saudari Kristin saya akan coba menjelaskan secara detail disini mengenai kasus saya ini.
Pada tahun 2003 saya membeli kios di ITC Mangga Dua melalui lelang BPPN. Yang saya terima 3 bh dokumen yaitu IMB,AJB dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Di dalam ke 3 dokumen tersebut disebutkan Hak atas tanahnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB). Pada tanggal 4 September 2006 saya meneerima surat untuk perpanjangan HGB ITC mangga Dua. Didalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa hak atas tanah di ITC ini adalah HGB diatas Hak Pengelolaan (HPL) Pemprov DKI Jakarta. Saya terkejut kenapa bisa terjadi hal semacam ini. Kemudian pada tanggal 5/9/2006 saya ajak ketemu dan bicara dengan orang yang mengeluarkan surat edaran tersebut saudara Hasnawi Thamrin SH yang merupakan kuasa dari PT Duta Pertiwi Tbk (PT DP Tbk). Saya dipaksakan untuk mengakui HPL ini, saya bersi kukuh tidak mengakui HPL ini, karena didalam 3 dokumen saya tidak ada yang menerangkan mengenai HPL ini, pembicaraan akhirnya kami hentikan(+/- 2 jam). Beberapa Hari kemudian saya menulis surat pembaca ke KOMPAS dan dimuat tgl 26/9/2006 dengan judul "Duta Pertiwi Bohong". Isinya mengenai siapa yang mesti saya gugat BPN, Pemprov DKI atau PT DP Tbk. Dan surat saya ini dibantah oleh Bagian Legal PT DP Tbk dimuat pada tgl 4/10/2006 dengan judul "HGB diatas HPL". Dimana dikatakan sudah sejak awal memang ITC hak atas tanahnya HPL. Tetapi HPL ini tidak pernah diceritakan kepada konsumennya. Dan jika ITC HPL pada saat saya membeli pasti saya diminta untuk membayar biaya rekomendasi ke Pemprov DKI Jakarta karena pada tahun 2001 ada SK Gubernur no 122 yang mewajibkan membayar biaya rekomendasi sebesar 2,5xluas tanahxNJOP (Bab V tentang Uang Pemasukan pasal 7 poin b) dan saya tidak pernah membayar biaya ini, begitu pula ada rekan saya yang membeli pada tahun 2006 juga tidak mebayar biaya ini. Jadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pun tidak tahu ini HPL(tidak ada keterangan mengenai HPL dida




Minggu, 18-11-2007 22:35:53 oleh: Khoe Seng Seng

lam 3 dokumen saya yaitu IMB, AJB dan Sertifikat).
Kemudian pada tgl 15 November 2006 saya melaporkan kasus ini ke Polda Metro jaya dan diterima oleh Sentra layanan Masyrakat dan dibuatkan laporannya sebagai dugaan tindakan penipuan. Sebelumnya saya membuat 1 tulisan lagi mengenai denda yang dikenakan kepada kami jika tidak membayar biaya HPL ini yang saya kirimkan ke SUARA PEMBARUAN dan dimuat pada tgl 21/11/2006 dngan judul "Jeritan Pemilik Kios ITC Mangga Dua". Dan tulisan saya inipun dibantah oleh pihak PT DP Tbk tetapi sekarang yang membantah induk perusahaan tersebut SINAR MAS GROUP (saya bicara dengan anaknya tapi bapaknya yang keluar menjawab) yang dimuat pada tgl 6/12/2006 dengan judul "PT Duta Pertiwi Tbk tidak Menipu".
Tidak puas dengan membantah di koran kemudian pihak PT DP Tbk melaporkan saya ke MABES POLRI di Trunojoyo. Saya langsung dipanggil sebagai tersangka dan dikenakan pasal 310,311 dan 335 KUHP (penghinaan,pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan).Dasar dari panggilan ini adalah skedua surat pembaca saya. Saya kemudian disidik pada tgl 15 Januari 2007. Sampai saat ini kasus saya menggantung. sedang laporan saya di Polda Metro jaya sudah dihentikan penyidikannya(SP3) pada bulan Mei 2007.
Pada tgl 6 Juni 2007 melalui kuasa hukum saya memasukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengenai kasus HPL Pemprov DKI ini.Sidang I kami tgl 11/7/2007 sampai saat ini( 18/11/2007) BELUM SAMPAI ke pemberian jawaban terhadap gugatan ini. Hakim Ketuanya adalah Bapak Nelson Samosir SH MH.
Sebaliknya PT DP Tbk kemudian menggugat saya dengan dasar Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dan surat pembaca saya. Gugatan ini dimasukan tgl 6 Juli 2007 (1 bulan lebih lambat dari gugatan saya). Sidang I tanggal 2 Agustus 2007, sidang saya digugat ini sudah mendekati putusan dan Hakim ketua yang menagani adalah Bapak Nelson Samosir SH MH juga.
Saya baru sadar bahwa dalam 2 perkara tersebut hakim ket




Minggu, 18-11-2007 22:59:41 oleh: Khoe Seng Seng

uanya sama. Mudah-mudahan ini hanya kebetulan saja. Saya harap Hakim bertindak seadil-adilnya dimana didalam ke 3 dokumen saya secara jelas dan nyata tidak ada satupun keterangan yang menyatakan tanah di ITC mangga dua milik Pemprov DKI Jakarta dengan status tanah HPL. Walaupun pihak PT DP Tbk mengeluarkan bukti fotocopy sertifikat induk dan perjanjian kerjasamanya dengan Pemprov DKI jakarta pada saat pemasukan bukti pada waktu sidang pembuktian yang menyatakan tanah ITC adalah HPL. Tetapi yang jelas PADA WAKTU MENJUAL PT DP Tbk JUSTRU TIDAK PERNAH MEMBERITAHUKAN/MENGUNGKAPKAN KE KONSUMENNYA MENGENAI HPL INI.
Kasus saya mungkin kssus yang paling aneh dan mungkin juga belum pernah terjadi didunia karena SAYA SEBAGAI PENGGUGAT DAN JUGA SEBAGAI TERGUGAT DENGAN LAWAN YANG SAMA (PT DP Tbk), TERJADI DIPENGADILAN YANG SAMA DALAM WAKTU HAMPIR BERSAMAAN DENGAN HAKIM KETUA YANG SAMA PULA SERTA SATU AKAR MASALAH (AKIBAT STATUS TANAH DI ITC MANGGA DUA).
Begitu banyak kebetulan-kebetulannya.
Baru sampai disinilah sidang saya tanggal 20/11/2007 dalam posisi saya digugat pihak PT DP Tbk akan mengajukan saksi dan dalam posisi menggugat sidang saya tanggal 21/11/2007 akan meyerahkan jawaban kami terhadap gugatan intervensi yang dilakukan segelintir orang yang menghalangi gugatan saya terhadap pihak PT DP Tbk. Saya rasa keterangan yang saya berikan ini sudah cukup jelas dan terima kasih atas perhatiannya.




Sabtu, 12-07-2008 16:41:14 oleh: Khoe Seng Seng

Melanjutkan kasus saya yang digugat dan menggugat PT Duta Pertiwi Tbk akhirnya telah diputus. Untuk kasus saya digugat diputus pada tanggal 6 Mei 2008 dimana saya diputus bersalah dan dihukum membayar satu miliar rupiah ke PT Duta Pertiwi Tbk (Sinar Mas Group). Adapun pertimbangan putusan ini menyatakan saya telah menyerang hak subyektif Sinar Mas Group yaitu kehormatan dan nama baik dari Sinar mas Group melalui dua surat pembaca saya dimana yang dijadikan pertimbangan hukum Majelis hakim yang mengadili saya adalah potongan-potongan kalimat yaitu 'Duta Pertiwi Bohong' dan kalimat 'Pemikiran saya, ini penipuan dan sudah saya laporkan ke Polda dan sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan'. Dua kalimat inilah yang digunakan Majelis Hakim yang mengadili saya untuk menghukum saya membayar tunai 1 miliar ke Sinar Mas Group. Padahal kedua kalimat tersebut adalah hasil koreksi dari redaksi KOMPAS dan SUARA PEMBARUAN. Didalam surat pembaca saya yang asli tidak ada kalimat yang seperti diatas. Jadi menurut saya yang harus bertanggungjawab jika menurut Majelis Hakim dua kalimat diatas adalah redaksi media cetak bersangkutan bukan saya (bukan maksud saya melempar kesalahan ke pihak lain).Seharusnya Majelis hakim yang mengadili saya membaca keseluruhan surat pembaca saya tetapi memang dasar Majelis Hakim ingin mencari-cari kesalahan saya maka dipotong-potonglah kalimat dalam surat pembaca saya. Padahal saya didalam persidangan sudah membuktikan bahwa tulisan di kedua surat pembaca saya adalah fakta kejadian yang saya dan ribuan pembeli property Sinar Mas Group alami. Kebenaran isi surat pembaca saya, saya buktikan dengan mendatangkan saksi fakta yang juga mengalami seperti yang saya alami yang memberi keterangan dibawah sumpah. Dan Saya juga mendatangkan Saksi Ahli yang menerangkan bahwa surat pembaca merupakan suatu karya jurnalistik (karena surat pembaca bisa dikoreksi dan pemuatan surat pembaca ada ditangan redaksi bukan ditangan penulis surat pembaca). Keterangan saksi ahli



Sabtu, 12-07-2008 17:01:30 oleh: Khoe Seng Seng

saya inipun tidak menjadi bahan pertimbangan Majelis hakim ini. tampaknya Majelis Hakim ini mata dan telinganya telah tertutup sesuatu sehingga tidak bisa melihat dengan jelas dan mendengar dengan terang. Malah didalam pertimbangan putusannya Majelis hakim ini menyatakan semua bukti dan saksi yang saya ajukan dinyatakan tidak satupun yang menyangkal gugatan penggugat. Membaca pertimbangan hukum ini saya jadi bingung bukti apa sebenarnya yang bisa saya gunakan untuk menyangkal gugatan penggugat hanya Majelis Hakim ini saja yang tahu karena bukti surat saya juga tidak diakui dimana bukti surat saya yang merupakan bukti autentik yang berupa Sertifikat, Akta jual beli dan Izin Mendirikan Bangunan tidak ada satupun yang menyatakan tanah tempat kios saya dibangun adalah milik Pemprov DKI Jakarta dengan status Hak Pengelolaan tetapi Majelis Hakim ini tetap menyatakan saya bersalah. Teman saya yang juga diadili Majelis hakim ini juga diputus bersalah dan mesti membayar 1 miliar ke Sinar Mas Group sedang teman-teman saya yang lain (ada 14 orang lain lagi digugat Sinar Mas Group karena laporan polisi dan surat pembaca) semuanya diputus dimenangkan oleh Majelis Hakim yang berlainan. Hanya Majelis Hakim yang menngadili saya dan teman saya ini saja yang memutus kami bersalah. Akan siallah jika ada perkara ditangani Majelis Hakim ini karena patut diduga Majelis Hakim ini bukan mencari kebenaran tetapi mencari keuntungan pribadi dalam menangani perkara. Ini saya lihat dari dua putusan yang dijatuhkan Majelis hakim ini terhadap saya dan teman saya dimana Majelis Hakim ini didalam pertimbangan hukumnya berani membuat putusan yang ngawur dan patut diduga melanggar hukum acara perdata dan UU Pers. Sebernarnya yang dicemarkan nama baiknya dalam perkara saya bukan Sinar Mas Group tetapi saya karena Sinar Mas Group tidak bisa membuktikan didalam persidangan bahwa tulisn didalam surat pembaca saya adalah fitnah (menghina) sedang saya bisa membuktikan bahwa tulisan dalam surat pembaca saya



Sabtu, 12-07-2008 17:11:47 oleh: Khoe Seng seng

adalah fakta kejadian. Jadi sayalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh Sinar Mas Group, dimana Sinar Mas Group telah melaporkan saya ke Mabes Polri dan menggugat saya di PN jakarta Utara. Memang mencari keadilan di negeri ini sangat susah apalagi ketemu Majelis Hakim seperti yang mengadili saya. Demikianlah akhir persidangan saya digugat di PN Jakarta Utara sedang gugatan saya yang sudah setahun lewat sampai saat ini belum diputus dan sungguh apes Majelis Hakim yang mengadili perkara saya menggugat adalah Majelis Hakim yang memutus saya bersalah. Apakah saya akan memenangkan gugatan saya terhadap Sinar Mas Group? Saya sudah tiga kali meminta pergantian Majelis Hakim ini melalui pengadilan dan tidak dipenuhi. Saya memohon pergantian mulai tanggal 20 November 2007, 27 Februari 2008 dan 28 April 2008. Demikian kasus saya sampai hari ini dan saya lagi menunggu sidang yang mendatangkan saksi ahli dari pihak Sinar Mas Group. Sampai disini informasi yang saya dapat berikan sampai hari ini.



Kamis, 17-07-2008 07:30:02 oleh: Yoshii

Weleh...weleh.. weleh.. jaman gini masih ada ya penindasan seperti gini??? Sombong kali ya tuh si sinar mas group. Kita memang sudah banyak mendengar tentang kejelekan-kejelekan sinar mas group ini yang kerjanya tidak lain tidak bukan cuma bisa menindas dan merampok dari kaum yang lemah. Coba aja search di yahoo ato google tentang duta pertiwi pasti banyak keluar berita tentang kejelekannya.



Rabu, 07-01-2009 16:59:25 oleh: khoe seng seng

Ini lanjutan tulisan saya yang dikriminalkan oleh PT Duta Pertiwi Tbk yang seperti sudah saya tulis beberapa bulan yang lalu dimana saya sudah diputus membayar denda 1 miliar ke PT Duta pertiwi Tbk dan gugatan saya ke PT Duta pertiwi Tbk akhirnya diputus ditolak oleh Majelis Hakim yang telah memutus saya bersalah. Pertimbangan hukum majelis hakim ini menyatakan bahwa status tanah yang HPL sudah tertulis melalui no warkah yang dicantumkan didalam kolom catatan pada sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun ITC Mangga Dua dan ketidaktahuan ribuan konsumen terhadap status HPL ini bukan salah PT Duta Pertiwi Tbk tetapi ini merupakan kelalaian dari ribuan konsumen itu sendiri. Secara tidak langsung ribuan konsumen ini dinyatakan orang bodoh dan boleh juga saya nyatakan saksi ahli yang saya datangkan ke persidangan bapak Prof Boedi Harsono (pakar hukum Agraria yang menyusun UU Pokok Agraria) termasuk orang bodoh juga dimana Prof. Boedi ini menyatakan dipersidangan bahwa sertifikat kami adalah HGB diatas tanah negara bukan diatas HPL Pemprov DKI Jakarta dan PPAT juga adalah orang bodoh karena tidak tahu tanah di ITC Mangga Dua adalah HPL Pemprov DKI Jakarta dimana PPAT ini menyatakan secara tertulis bahwa PPAT tidak tahu tanah ITC Mangga Dua adalah HPL Pemprov DKI Jakarta serta pejabat BPN juga orang bodoh karena pada saat saya membeli pejabat BPN tidak pernah meminta saya membayar ke Pemprov DKI Jakarta biaya rekomendasi pengalihan hak yang menunjukan bahwa BPN juga tidak tahu tanah di ITC M 2 adalah milik Pemprov DKI Jakarta dengan status HPL. Kesimpulan saya yang pandai disini hanya orang-orang PT Duta Pertiwi Tbk dan Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara ini. Dan keterangan kebodohan kami sudah diperkuat oleh bagian hukum PT Duta Pertiwi Tbk ketika saya bertemu dipengadilan negeri Jakarta Timur dimana saya telah dipidanakan dan bagian hukum PT Duta Pertiwi Tbk ini menjadi saksi bahwa saya memang telah mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi.



Kamis, 08-01-2009 12:55:07 oleh: Kris Bheda

Sdr. Khoe Seng Seng, jarang saya memberikan komentar lagi, tapi saya tetap mengikuti perkembangan komentar-komentar yang saudara sampaikan lewat Wikimu ini.

Saya tetap salut dan mendukung perjuangan saudara. Kebenaran akan melahirkan kebenaran. Hak politik saudara untuk menyampaikan pendapat, jika hak itu dipersoalkan negara (hukum) maka perlu kita koreksi hukum atau aturan tersebut.

Negara dan aturan hukumnya bukan tidak dapat salah. Dan itulah hak kita untuk mempersoalkan setiap kebijakan yang timpang. Mari kita tetap perjuangkan hak kita sampai kebenaran itu tersingkap.

Dari Nanggroe Aceh Darusallam saya terus mengikuti perkembangan komentar saudara. salam.




Sabtu, 28-02-2009 15:19:45 oleh: khoe seng seng

Terima kasih pak Kris atas perhatiannya. sebenarnya saya malu juga tiap kali menuliskan pengalaman saya yang berupa keluhan ini dimana saya pernah mendengar atau mungkin membaca pernyataan entah almarhum Presiden amerika John F Kennedy atau almarhum Presiden Sukarno yang mengucapkan kalimat yang berbunyi 'jangan tanya apa yang negara telah berikan kepadamu, tanyakanlah apa yang telah kamu sumbangkan buat negara'. dan disini tidak pernah saya menyumbangkan sesuatupun pada negara malah saya menuntut dan mengeluhkan kinerja penegakan hukum dinegara ini, mungkin saya tipe orang yang tidak tahu diri dan tidak tahu berterima kasih. banyak hal sebenarnya ingin saya sampaikan mengenai pengalaman saya berhadapan dengan para penegak hukum di negeri ini yang semuanya sangat tidak mengenakan buat saya. dari mulai pihak yang berwajib, kejaksaan sampai pengadilan yang sekarang menangani kasus saya dimana saya didakwa melakukan fitnah dan penghinaan tertulis. Sampai sidang saya yang ke 13 belum satupun korban dan pelapor diperiksa dipersidangan saya. Jaksa Penuntut Umum sampai saat ini tidak bisa menghadirkan saksi yang mengaku korban dan saksi yang melaporkan saya, sehingga sidang saya menjadi molor karena saksi ini sudah dipanggil sampai 5 kali tidak datang ke persidangan untuk memberikan keterangan sesuai dengan laporannya kepihak penyidik Mabes Polri. Tidak ada inisiatif dari Majelis Hakim yang mengadili perkara saya untuk meneruskan saja agenda selanjutnya tanpa perlu lagi memeriksa saksi korban maupun pelapor atau menghentikan perkara ini karena tidak ada korban dalam perkara saya. Azas praduga tidak bersalah menurut pendapat saya tidak ada karena hak saya tidak satupun dipenuhi dari sejak pemeriksaan saya di pihak yang berwajib sampai ke pengadilan. Saya tidak bisa membantah ataupun berdebat mengenai kasus yang didakwakan ke saya. apapun pernyataan majelis hakim saya hanya bisa mengiyakan saja. kerugian yang saya alami tidak ada satu penegak hukum pun yang mau melihat.



Tambahkan komentar anda
* Nama lengkap:
* Email:
tidak ditampilkan untuk umum
  • Hal-hal yang perlu diperhatikan :
  • - Berilah komentar yang relevan dengan topik warta ini. Bacalah semua dari warta maupun komentar-komentar lain, sebelum memberi komentar.
  • - Tidak membuat komentar yang bernuansa SARA, pornografi, menyerang pribadi, menyebarkan kebencian dan kekerasan maupun pendapat yang melanggar hukum.
  • - Tidak beriklan di kolom komentar ini.
  • - Gunakan bahasa yang santun dan beri respek pada semua pendapat meskipun berbeda pendapat.
  • - Gunakan nama asli dan bila Anda sudah menjadi anggota Wikimu, upayakan login member terlebih dahulu. Bila belum menjadi anggota, email yang Anda cantumkan di kolom email, tidak akan dimunculkan.
* Komentar:  
captcha Silakan tulis kode disamping ini untuk melanjutkan.

PALING BERGUNA (bulan ini)

TERBANYAK DILIHAT (minggu ini)

TERBARU

50 TAG / LABEL TERPOPULER

 

Link Wikimu


Mau pasang link Wikimu di blog/situs Anda? copy link ini

TESTIMONI PRODUK

Minuman Sereal Baru ENERFILL

Jumat, 05-06-2009 18:04:42 oleh: Rina Linda

Bosan dengan yg biasa??? Minuman sereal ENERFILL, di setiap porsinya mengandung kombinasi 8 Vitamin, Protein, Kalsium & mineral lainnya yg dibutuhkan tubuh. Kombinasi rasa yg nikmat dengan sensasi baru BUTIRAN OATS PADAT di dalamnya bikin ENERFILL sebagai minuman penambah energi dengan kenikmatan rasa yang mudah tersaji. Cukup disajikan dgn 150 ml air panas ke dlam gelas, rasakan sensasi rasa baru coklat atau vanilla. ENERFILL, minuman penunda lapar yang lengkap, enak, lebih mengenyangkan & sehat untuk penambah energimu



Testimoniku:
Fajar Setyo Hartono: Minum Sereal Baru ENERFILL bila disajikan dalam minuman panas dalam gelas kita dapat merasakan sensasi rasa baru coklat atau vanila dan bisa menambah energi setelah minum .

Testimoni selengkapnya... (4 komentar)



Testimoniku Terbaru:
diekie   pada  Suzuki Skywave 125
dedi   pada  Tiara Express Taxi
wawan   pada  Kawasaki Kaze R

SUARA KITA

Simpati Kirim SMS Iklan Seenaknya

Sabtu, 21-02-2009 12:22:33 oleh: Eko Nurhuda
Saya pengguna Simpati sejak pertama kali bisa beli hape di tahun 2002. Sampai sekarang saya masih setia dengan Simpati karena alasan coverage area. Namun belakangan ini kesetiaan saya terganggu karena Simpati suka seenaknya mengirim SMS berisi iklan layanan yang tidak saya butuhkan (dan sering!). Sungguh menyebalkan..!

Suaraku:
zahra: hum.. gara2 ada pop screen, pulsa sering kebuang.. huh,

Suara kita selengkapnya... (14 komentar)



Suara Kita Terbaru:
zahra   pada  Simpati Kirim SMS Iklan Seenaknya
081379132222   pada  Simpati Kirim SMS Iklan Seenaknya
panglima perang   pada  Usai UN Pelajar Tawuran, Empat Dirawat di Rumah Sakit

DARI ADMIN

Rekan-rekan,

Wikimu juga mempunyai PUBLIC PROFILE di Facebook jika anda ingin menjadi Fans silahkan kunjungi kami. Jangan ketinggalan kami mempunyai lomba komentar di Public Profile setiap hari Senin dan Kamis. Nantikan terus artikel yang menjadi topik dalam lomba komentar.

Untuk pertanyaan dan masukkan, silahkan email ke

info@wikimu.com

salam,

21 April 2009

Admin.

Masukan, pertanyaan, kritikan terhadap kami silakan kirim email ke info@wikimu.com atau telp : 021-7222921 Senin-Jumat (08.00 - 17.00 WIB)
COPYRIGHT ©2006 WIKIMU.COM - Jurnalisme Publik (Citizen Journalism). All Rights Reserved | PRIVACY POLICY