Awalnya saya mencari berita tentang biaya akte jual beli dan balik nama rumah di internet, dan tidak sengaja saya “nyangkut” di http://www.mediakonsumen.com/Artikel885.html, intinya tentang biaya materai pada lembaran tagihan kartu kredit, apakah benar biaya sebesar Rp. 3.000 itu diserahkan untuk dibayarkan kepada Dirjen Pajak atau negara.
Menurut berita yang saya baca “Soal bea meterai ini mencuat karena diawali oleh Pak Hagus yang telah menjadi pemegang Kartu Kredit Citibank sejak tahun 1993 mempertanyakan bea meterai yang dibebankan pada setiap lembar penagihan (cari tulisan-tulisan Pak Hagus dengan fasilitas “Cari” yang ada di situs www.mediakonsumen.com ini). Bahkan pada beberapa lembar penagihan ada 2 bea meterai yang harus dibayar oleh Pak Hagus. Pak Hagus mempertanyakan beban bea meterai pada konsumen karena tidak ditemukan dasar hukumnya.”
Kalau kita cermati sebenarnya biaya materai tersebut bukan hanya terdapat pada lembar tagihan kartu kredit (KK), tetapi juga tagihan Telpon, PLN, Listik, PAM dan juga mingkin pada lembaran tagihan lainnya. Kalau memang seandainya biaya tersebut memang disetorkan kepada negara, tentunya akan besar sekali pendapatan negara dari sektor tersebut.
Misalkan, menurut BKKBN jumlah penduduk Indonesia 220 Juta jiwa dan jumlah orang yang memakai jasa KK,PLN,PAM,Listrik,Telkom hanya 50 Jt saja dari penduduk Indonesia, maka kurang lebih setiap bulannya biaya materai yang dipungut dari konsumen kurang lebih 50 Jt x 5 x 3000 =Rp. 750.000.000.000, WAAUUUU.. angka yang sangat fantastis.. dan kemungkinan angka tersebut akan semakin besar apabila mengunakan data yang sebenarnya. Dan bila dihitung untuk satu tahun maka = Rp. 9.000.000.000.000. WAUUU…. WAUUU.. WAUUU.
Apaka uang sebanyak itu masuk ke kas negara..??? apabila tidak maka jelas pungutan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut harus dipertanggung jawabkan dengan bantuan YLKI untuk mengaudit setoran biaya materai tersebut, Karena dari pengalaman Pak Hagus ternyata pihak tergugat tidak dapat menunjukan bukti setoran pajaknya dan bersedia mengembalikan bea materai tersebut kepada beliau walaupun itu tidak penuh, menurut saya ini membuktikan kalau memang ternyata pungutan tersebut memang tidak sepenuhnya disetorkan kepada negara.
Sekali lagi salut atas usaha Pak Hangus dan rekan-rekannya, semoga saja ada hasil yang terbaik dari kasus ini. Karena kalau memang ternyata terbukti pungutan tersebut tidak disetorkan kepada negara, maka kita semulah yang akan rugi, karena kita ini sadar ataupun tanpa kita sadari telah dirampok setiap bulannya dan dijadikan sapi perahan dan ladang duit oleh mereka.