Sejak diberitakan awal bulan ini hingga sekarang, kasus video mesum Ariel, Luna Maya dan Cut Tari sudah cukup menyita perhatian banyak orang. Bukan hanya bangsa kita, tetapi meluas hingga manca negara, why?
Karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang dikenal kehalusan budi pekertinya, sopan-santun, dan tentu saja religius, di mana lebih dari 80 % penduduknya adalah penganut agama yang cukup keras menyikapi kasus perzinahan, yakni Islam. Itu kalau orang Barat atau non Muslim membandingkannya dengan pelaksanaan syariah Islam di Arab Saudi yang melaksanakan hukuman razam sampai mati bagi pezinah di sana, atau bagi yang belum pernah menikah dihukum dera atau dicambuk seratus kali.
Walaupun belum sampai final, kasus ini sudah mengalami perlambatan, dan mungkin akan berhenti dengan sendirinya tanpa menemukan bentuk penyelesaian yang jelas. Hingga nanti akan menyisakan kebingungan atau bahkan ketidakpercayaan publik terhadap perundang-undangan – termasuk juga pembuat undang-undangnya – lembaga hukum pemerintah dan aparatur penegak hukumnya dalam memberikan kepastian hukum kepada rakyat.
Namun setiap masalah selalu mempunyai hikmah di baliknya. Begitu juga dengan kasus video porno yang diduga melibatkan Ariel, Luna Maya dan Cut Tari ini. Berikut ini adalah hikmah-hikmah pengetahuan yang bisa dijadikan bahan pelajaran bagi langkah-langkah ke depan dalam mengantisipasi kejadian tersebut agar tidak terulang kembali:
1. Kita semua akhirnya mengetahui bahwa dampak buruk pornografi di Indonesia sudah berada pada puncaknya, itu pun kalau tidak ada kejadian yang lebih buruk lagi dari kasus video mesum ini.
2. Penyebaran pornografi melalui media internet dan telepon selular ternyata 1000 kali lebih cepat dan berbahaya, serta sulit untuk dilacak dan diberangus, dibanding media rekaman biasa seperti VCD atau DVD.
3. Pengaruh positif internet tidak lebih hebat dari dampak merusaknya bagi remaja Indonesia. Terbukti nilai Ujian Nasional (UN) tingkat pelajar anjlok, prestasi rata-rata pelajar masih buruk, lulusan perguruan tinggi masih pas-pasan, sementara kemesuman bersimaharajalela, dan free sex semakin membudaya.
4. Perundang-undangan kita tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selalu ada isi pasal-pasal yang mengambang dan bisa menjadi celah hukum bagi tersangka pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari jerat hukuman.
5. Kerja polisi berkesan tergantung pesanan, bisa secepat dan secanggih agen Mission Impossible dan segarang agen 007, tapi juga bisa menclak-menclek tanpa hasil yang jelas. Mendingan juga pekerjaan detektif Upin dan Ipin.
6. Ternyata Ariel Peterpan tidak sejantan “Si Ariel” di dalam video porno itu, alias tidak berani mengakui dengan jujur kesalahannya.
7. Pihak-pihak yang dulunya kontra UU Pornografi, dengan beralasan Hak Asasi Manusia (HAM), kebebasan berekspresi, membela hak-hak perempuan, dan lain-lain, ternyata dalam menghadapi kasus ini menjadi terdiam 1000 bahasa. Entah karena sadar atau memang tidak bisa ngomong lagi.
8. Alhamdulillah sebagian besar masyarakat kita masih bermoral dan hanya sedikit yang memberikan dukungan kepada kebejatan moral pelaku video porno. Apalagi sampai beranggapan perzinahan adalah hal yang lumrah. (Semoga Allah Swt menjauhkan kita dari hal seperti itu, Amin).