Wendie Razif Soetikno, S.si.,

Inilah Hasil Audit BPK Atas Bank Century

Selasa, 24-11-2009 14:57:51 oleh: Wendie Razif Soetikno, S.si.,
Kanal: Peristiwa

Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan kepada DPR RI, Senin (23/11), mencengangkan. Secara gamblang, audit memaparkan "dosa-dosa" Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Komite Stabilitas Sistem Kuangan atau KSSK dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penyelamatannya. Audit disampaikan kepada publik oleh Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung DPR RI.

Dosa pertama dimulai dengan lemahnya pengawasan BI dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century. BI dinilai tidak tegas dalam menerapkan aturan.

Selain itu, BI juga tidak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Century dalam kurun waktu 2005-2008. BI diduga juga melakukan perubahan persyaratan Capital Adequacy Ratio (CAR) dalam Peraturan BI (PBI) agar Century dapat memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). BI memberi FPJP, padahal CAR Century pada saat itu telah negatif 3,53 persen dan nilai jaminan FPJP yang diperjanjikan hanya sebesar 83 persen.

"BI juga dinilai tidak memberikan informasi sesungguhnya lengkap dan mutakhir saat menyampaikan Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada KSSK," ungkap Hadi.

Informasi yang tidak diberi seutuhnya itu menyangkut pengakuan kerugian (PPAP) atas surat-surat berharga (SSB) valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang menurunkan CAR dan meningkatkan biaya penanganan dari yang semula diperkirakan Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.

BI dan KSSK juga tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century. Penetapan dinilai hanya berdasarkan judgement. Lebih mengagetkan lagi, Hadi mengatakan bahwa kelembagaan Komite Koordinasi yang beranggotakan Menkeu, Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum pernah dibentuk berdasarkan UU sehingga status hukumnya dipertanyakan.

Selain penetapan awal Bank Century sebagai gagal berdampak sistemik dan pertanyaan tentang status hukum Komite Koordinasi yang menjadi "dosa" BI, Menkeu, dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK, audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan juga memuat "dosa" Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.

Menurut audit yang disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo kepada DPR RI, Senin (23/11), LPS belum secara resmi menetapkan perhitungan perkiraan biaya penanganan Bank Century secara keseluruhan.

Hal ini dipengaruhi oleh keputusan KSSK tentang penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang tidak menyebutkan biaya penanganan yang harus dikeluarkan LPS.LPS juga melanggar ketentuan Peraturan LPS No. 3/PLPS/2008 ketika menyalurkan penyertaan modal sementara (PMS) tahap kedua sebesar Rp 2,2 triliun.

Penyalurannya tidak dibahas dalam Komite Koordinasi KK, yang di dalamnya  ada Ketua Dewan Komisioner LPS. Untuk menyalurkannya, LPS malah mengubah ketentuan dalam PLPS No. 5/PLPS/2006 dengan PLPS No. 3/PLPS/2006 sehingga KPS dapat menenuhi kebutuhan likuiditas bank gagal sistemik.

"Dengan demikian, patut diduga bahwa perubahan PLPS merupakan rekayasa yang dilakukan agar Bank Century dapat memperoleh tambahan PMS, tidak hanya untuk memenuhi CAR, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas," lanjutnya.

Berdasar pada penolakan DPR terhadap Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK, BPK menyimpulkan bahwa empat tahap penyaluran PMS kepada Bank Century tidak memiliki dasar hukum. Sebanyak empat tahap penyaluran dana adalah pertama sebesar Rp 2.886,22 miliar, tahap kedua Rp 1.101,00 miliar, tahap ketiga sebesar Rp 1.155,00 miliar dan keempat sebesar Rp 630,22 miliar.

Hal lain yang menjadi sorotan BPK adalah penarikan dana oleh pihak terkait dalam periode Bank Century yang ditempatkan dalam pengawasan khusus sebesar Rp 938,65 miliar melanggar ketentuan BI soal tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank.

Seharusnya, bank yang berstatus "dalam pengawasan khusus" dilarang melakukan transaksi. Bank Century akhirnya mengalami kerugian karena mengganti deposito milik salah satu nasabah Bank Century yang dipinjamkan atau digelapkan sebesar 18 juta dollar AS dengan dana yang berasal dari PMS.

"Selain itu, pemecahan deposito nasabah tersebut, menjadi 247 NCD dengan nilai nominal masing-masing Rp 2 miliar, dilakukan untuk mengantisipasi, jika Bank Century ditutup, maka deposito nasabah tersebut termasuk deposito yang dijamin oleh LPS," ungkapnya.

Di bagian akhir, Hadi menyebutkan bahwa, dari biaya penanganan untuk PMS sebesar Rp 6,7 triliun, sebesar Rp 5,68 triliun merupakan kerugian Bank Century akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan, baik oleh pengurus bank, pemegang saham, maupun pihak terkait.

"Permasalahan-permasalahan yang timbul adalah permasalahan surat-surat berharga dan transaksi-transaksi pada Bank Century," tandasnya.

 

 

 



Sumber: Setjen DPR

Bookmark and Share

Tag/Label bpk, bi, kssk, kk, lps, bank century, politik
Penilaian anda

Warta terkait
Kirim ke Teman
* Email Teman:
Pisahkan tiap email dengan titik koma.
Contoh: bill@microsoft.com; steve@apple.com
* Email anda:
15 komentar pada warta ini
Rabu, 25-11-2009 07:47:28 oleh: Ferry

Hati-hati, ada upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus Bank Century ;
1. Dengan upaya Polri membuka kembali kasus suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Gultom. Kasus ini pernah dipeti-eskankan ketika penyelidikan ternyata mengungkap bahwa pembagi traveller’s cheque senilai Rp. 500 juta ke masing-masing anggota Komisi Anggaran DPR itu (seperti yang diungkap oleh Agus Condro) adalah Nunun Nurbaiti (istri Wakapolri saat itu : Komjen Pol Adang Dorodjatun – saat ini, Komjen Pol (purn) Adang Dorodjatun menjadi anggota DPR dari Dapil I DKI Jkt mewakili PKS)
Ini link-nya : Kompas, Rabu 10 Juni 2009 : PERCEPAT PENGUSUTAN, Alinea 8-9-10 : Initial N
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/10/03422194/function.simplexml-load-file
http://www.politikindonesia.com/readhead.php?id=4162

Apa buktinya kalau pengungkapan kembali kasus Miranda Gultom ini hanya untuk mengalihkan perhatian masyarakat ?
Kasus Johnny Allen Marbun dari Partai Demokrat, yang menerima dana Rp. 1 M dari Abdul Hadi Jamal, tetap tidak disentuh (padahal Abdul Hadi Jamal sudah divonis)
Ini link-nya :
http://www.jakartapress.com/news/id/4686/KPK-Usut-Keterlibatan-Johny-Allen-Marbun.jp

2. Pengajuan hak angket DPR tentang kasus Bank Century sudah lama dicium akan “masuk angin” seperti Panitia Angket tentang Kenaikan Harga BBM dll dulu.
Apa indikasinya ? BPK tidak mampu menelusur aliran dana dari Bank Century karena PPATK tidak memberi datanya. Oleh sebab itu panitia Angket yang nanti akan terbentuk harus melihat jurisprudensi meruyaknya kasus Bank Bali pada jaman Presiden Habibie. Untuk mengungkap kasus aliran dana Bank Bali, Presiden Habibie memerintahkan audit menyeluruh oleh lembaga auditor internasional PWC : Price Waterhouse Coopers. Modus ini dapat juga dipakai oleh Panitia Angket yang akan dibentuk untuk memecah kebuntuan aliran dana Bank Century itu




Rabu, 25-11-2009 19:11:19 oleh: Mario

Kerancuan Susunan Hirarki Konstitusi.

Pasca di obok-oboknya susunan konstitusi yang sudah dibuat oleh para negarawan yang memiliki rasa kebangsaan yang tinggi setelah merebut kemerdekaan dari para penjajah dsekitar tahun 1945-an memberi dampak saat ini, saat negara akan memberantas koruptor secara terpadu.

Berani bertaruh para pengobok tatanan konstitusi era Amien Rais dkk memiliki prosentase fifty-fifty, atau 50 % bermental korupsi dan 50 % lainnya pengabdi masyarakat yang kredibel dan tahan godaaan untuk memperkaya diri dengan mengesampingkan kepentingan rakyat.

Tatanan konstitusi yang tercipta di era Amien Rais. Tidak menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara lagi, tetapi menjadi setara dengan lembaga-2 konstitusi lainnya yakni menjadi lembaga tinggi negara saja.

Kita Yakin Konstitusi kita UUD'45 adalah konstutusi yang dapat diandalkan untuk mewujudkan manusia Indonesia yang makmur, berkebangsaan dan berkeTuhanan.

Tetapi tanpa adanya MPR sebagai wujud hidup dari huruf-huruf yang menjalin kata-2 dan kalimat-2 yang ada di dalam buku (kecil) UUD'45 yang saya kenal sejak saya masih di sekolah dasar (besarnya kira-2 1/4 kertas folio, berwarna merah dengan tulisan UUD'45 besar berwarna putih pada covernya), UUD'45 tidak mempunyai perangkat bernyawa yang dapat mengatur dan mengimpletasikan aturan-2 nya untuk rakyat melalui lembaga-2 tingginya baik legislatif, yudikatif maupun eksekutif.

Susunan Hirarki yang ada saat ini memungkinkan setiap lembaga konstitusi mengintepretasikan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD secara berbeda untuk menciptakan dan melindungi sistim yang koruptif.

Ternyata MPR yang memiliki status lembaga tertinggi negara dan kalau bisa diduduki oleh orang-2 yang tidak mengenal SARA masih dibutuhkan.

Seperti kata pak Amien Rais Istana merupakan jantungnya korupsi di Negara Ri ini, saya hanya dapat menambahkan kecuali sebagai komando perang, presiden juga punya komando keruukkkk..., kapal kalee...cian deh lo, mo nyuri pade ket




Rabu, 25-11-2009 19:42:21 oleh: Mario

Kerancuan Susunan Hirarki Konstitusi (Lanjutan).

Seperti kata pak Amien Rais Istana merupakan jantungnya korupsi di Negara RI ini, saya hanya dapat menambahkan ;

Kecuali sebagai komando ... "peraanngg" ... jika negara dalam keadaan bahaya dan terancam oleh negara lain, presiden juga punya komando ... "keruuuukkkk" ... jika negara dalam keadaan damai tapi keruh, kapal kalee uang rakyat pake dikeruk segala.

Cian deh lo pade, baru mo ngerampok uang rakyat keburu ketauan pade....wkkkk....kkkk ....

Sudah tidak berTuhan, ngaku-2 dan bawa-2 nama Tuhan lagi waktu ketahuan maling, and pake nangis segala .... aduuuuh... rame banget nih sinetron korupsi di Indonesia.

BTW, kalo kasus di peti es kan, apa para pelaku yang keburu ketahuan setelah dan sebelum mendapatkan uang hasil korupsi, bahkan sempat ada yang mengundurkan diri, di mutasikan maupun diberhentikan akan dimasukan kedalam lemari pendingin selama waktu yang ditentukan oleh rakyat .... ?

Kalau ga ad sangsinya mau dong we korupsi juga.

Sukur-sukur kalo buku pelajaran ekonomi dan hukum dilebur menjadi satu buku "Buku Ilmu Korupsi", Written By : Pakar Korupsi Indonesia (PKI).

Pasti Laku dijual dimanca negara tuh bukunya, lumayan untuk nambah devisa negara kaleee....

Wah ternyata bener pak Harto, PKI harus di basmi, cuma sayangnya pak Harto (Alm) juga korupsi kalee yah .... gimana tuh komunitas PKI yang masih ada, siapa yang bisa membasmi atau melindungi nya .... ?

Thanks and Regards.




Kamis, 26-11-2009 09:11:17 oleh: Wendie Razif Soetikno,S.Si.,MD

Menyimak pernyataan Hadi Poernomo (Ketua BPK) maka ada dua hal yg perlu dicermati sebagai pembodohan publik :

Pernyataan Presiden SBY pada pidato Senin,23 November 2009 pk. 20.00 dan diulang pada Konperensi Pers jajaran Depkeu-BI pada hari Selasa,24 November 2009,yg menyatakan bahwa penanganan Bank Century sebagai bank gagal sistemik MENGACU PADA KRISIS KEUANGAN GLOBAL PADA TAHUN 2008
Pernyataan ini menyesatkan, karena kalau argumen ini dipakai, maka kasus BLBI, yg telah dinyatakan sebagai kejahatan perbankan menjadi gugur. Padahal sudah ada dua Direktur BI (Paul Soetopo dan Hendro Budiyanto) yg dipenjara karena kasus BLBI ini dan para Gubernur BI mulai dari Sudrajad Djiwandono, Syahril Sabirin dan Burhanudin Abdullah selalu dipusingkan dengan pemanggilan Kejaksaan Agung menyangkut kasus BLBI ini. ARGUMEN MEREKA bahwa BLBI DIKUCURKAN PADA SAAT KRISIS EKONOMI 1997-1998 TIDAK PERNAH DIGUBRIS oleh para pengamat ekonomi,POLRI,KEJAKSAAN AGUNG dan MA. Padahal saat itu,nilai rupiah jatuh (US $ 1 =Rp. 15.000) dan inflasi mencapai 300% sehingga banyak kalangan industri dan perusahaan yg bangkrut,piutang bank dan kredit perbankan tak tertagih, yg menyebabkan banyak bank collaps dan harus diselamatkan melalui mekanisme BLBI. Tapi situasi dan kondisi perekonomian th. 1997-1998 itu tidak pernah dipertimbangkan dalam eksekusi kasus BLBI.
Sedangkan situasi krisis ekonomi th. 2008 lain, nilai rupiah masih stabil dikisaran US $ 1 = Rp. 9.800 dan inflasi masih dikisaran 7-8%. Oleh sebab itu, alasan Presiden SBY yg diamini oleh jajaran Depkeu-BI,bahwa kucuran dana ke Bank Century senilai Rp. 6,7 trilyun itu mengacu pada krisis ekonomi global tahun 2008 HARUS DITOLAK

Kalau argumen : mengacu pada krisis global ini diterima, konsekuensi logisnya, para Direktur BI yg sudah terlanjur dipenjara karena kasus BLBI ini (Paul Soetopo dan Hendro Budiyanto) harus direhabilitasi dan dipulihkan hak-hak konstitusionalnya




Sabtu, 28-11-2009 09:38:51 oleh: Paul

Bibit-Chandra belum bisa bekerja tuh
Berdasarkan provisi (putusan sela) Mahkamah Konstitusi tgl 29 Okt 2009 : Bibit-Chandra tidak boleh diberhentikan meskipun sudah menjadi terdakwa sampai ada keputusan MK atas uji materi pasal 32 ayat (1) huruf (c) dan pasal (32) ayat (3) UU No.30 th.2002 tentang KPK

Dengan putusan sela ini, seharusnya Perpu tentang Plt Pimpinan KPK yg ditandatangani SBY Senin, 21 September 2009 itu gugur
Namun SBY berkeras melantik Plt Pimpinan KPK (Tumpak Hatorangan Panggabean,Waluyo dan Mas Ahmad Santosa) pada tgl 6 Oktober 2009 dengan mengabaikan keberatan masyarakat

Perpu ini menjadi sungguh-sungguh kehilangan legitimasinya setelah Mahkamah Konstitusi kembali membuat gebrakan dalam ranah hukum di tanah air pada hari Rabu,25 November 2009.Pasal 32 ayat 1 huruf “c” undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002, yang dijadikan Presiden SBY sebagai dasar hukum memberhentikan Ketua KPK Antasari Azhar,dan menonaktifkan dua pimpinan KPK lain,Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah,dinyatakan melanggar prinsip azas praduga tak bersalah
Dengan putusan ini, secara hukum, Bibit dan Chandra masih berhak menyandang jabatan Pimpinan KPK (tanpa Keppres apapun),tapi kenapa diambangkan?

Bagaimana kita menilai hal ini ?
1.Presiden sudah intervensi (hukum) dalam kasus Bibit-Chandra melalui penerbitan Perpu dan Pelantikan Plt Pimpinan KPK,meskipun sudah ada provisi (putusan sela) dari MK
2.Intervensi Presiden bahkan demikian jauhnya saat Presiden SBY memanggil Bibit-Chandra ke Istana pada hari Senin sore tgl 23 November 2009, padahal menurut UU no.30/2002, KPK adalah lembaga independen (bukan lembaga dibawah Presiden)
3.Patut diduga bahwa Presiden adalah konseptor pelemahan KPK ini
Ini link-nya : BERBAHAYA KEKUASAAN YANG TERLALU BESAR DAN TANPA KONTROL (KOMPAS, Kamis,25 Juni 2009 halaman 1)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/25/0300544/berbahaya.kekuasaan.yang.terlalu.besar.dan.tanpa.kontrol.




Senin, 30-11-2009 07:35:25 oleh: PS Purnama

Disamping kesalahan prosedur yaitu :
1. KK yg berhak memutuskan apakah suatu bank gagal sistemik atau tidak, ternyata belum pernah dibentuk
2. KSSK mengambil keputusan untuk mengucurkan dana talangan ke Bank Century TIDAK QUORUM (hanya diputuskan oleh Sri Mulyani, Boediono dan Raden Padede) pada pk. 04.00 saat anggota KSSK yg tidak setuju sudah pulang
3. LPS melanggar keputusannya sendiri (PLPS No. 5/PLPS/2006)
3. Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK bermasalah
4. Argumen : Harus memperhatikan kondisi krisis ekonomi global th. 2008 HARUS DITOLAK, karena implikasinya menyangkut BLBI
5. Jurisprudensi kasus Bank Bali (jaman Presiden Habibie) dapat dipakai, gunakan lembaga auditor internasional untuk mengaudit aliran dana Bank Century

Juga adanya rekayasa besar untuk pengalihan perhatian publik seperti yg ditulis Ferry di atas, hal lain yg menohok nurani kita adalah adanya pernyataan PPATK bahwa ada 146 transfer yg mencurigakan dari 50 nasabah Bank Century.
Menurut Bambang Soesatyo, inisiator angket dari Partai Golkar, menegaskan tekadnya untuk menelusuri aliran dana sampai penikmat terakhir. ”Kalau lihat alurnya, penerimaan kepada nasabah ini cash, Rp 200 miliar, Rp 400 miliar. Ini bawanya pakai truk. Dibawa ke suatu tempat di Jakarta Timur,” katanya.
Ini link-nya : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/28/04185484/centurygate.satukan.wakil.rakyat.dan.rakyat





Senin, 30-11-2009 09:10:02 oleh: CANDERA

coba kalian renungkan kembali...siapa diri saya,..dan apa yang udh saya perbuat untuk negeri ini....sudah pantaskah diri saya memberikan komentar terhadap orang lain...sudah benarkan perbuatanku selama ini....negara ini negara supermasi hukum yang beradap dan beragama...mari kita perbaiki kembali,jangan saling menghujat....dan memperkeruh suasana yang semakin tidak kondusif



Selasa, 01-12-2009 07:59:28 oleh: Rukmana

CANDERA : sebagai orang beragama, kewajiban kita adalah mengatakan benar bila itu benar,dan mengatakan salah bila itu salah

Sebagai intelektual,kewajiban kita adalah kampanye melawan lupa,simak ini

Instruksi Presiden No. 5/2004 yg ditandatangani SBY tanggal 9 Desember 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi yg secara eksplisit memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri membenahi internal mereka. Tetapi Inpres ini hanya lip service,sehingga merebak aneka kasus ini

1. Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI : Urip Tri Gunawan yg tertangkap tangan menerima US $ 600,000 dari Arthalyta. Jaksa-jaksa lain yang terlibat, yg secara jelas muncul dalam rekaman percakapan yg diputar di Pengadilan Tipikor, tidak pernah ditindak

2. Mantan KaBareskrim Polri, Komjen Pol Suyitno Lindung yang menerima hadiah mobil saat menyidik perkara pembobolan BNI 46 Cabang Kebayoran Baru senilai Rp. 1,2 trilyun, tidak berlanjut ke hulu

3. Pencairan dana Tommy dari salah satu perusahaan miliknya senilai 10 juta dolar dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas di London, Inggris. Dana itu ditransfer ke rekening milik pemerintah, yaitu Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkumham. Dari rekening Dirjen AHU yang saat itu dijabat oleh Zulkarnain Yunus, dana itu kemudian ditarik Tommy Soeharto. Pencairan uang itu ke perusahaan milik Tommy yg didirikan di Bahama, Motorbike Coorporation, menyalahi UU Pencucian Uang dan UU tentang Keuangan Negara. Pada 2004, Tommy melakukan pencairan di BNP Paribas Cabang London melalui firma hukum Ihza & Ihza yang dimiliki oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yusril Ihza Mahendra. Pencairan tersebut dijamin oleh Departemen Hukum dan HAM. Perkara ini juga tidak berlanjut

Simak berita ini : AKHIRNYA BI AKUI KECOLONGAN SOAL CENTURY (MEDIA INDONESIA, Selasa 1 November 2009 halaman 1)
Ini link-nya :
http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/12/01/index.shtml




Selasa, 01-12-2009 21:44:40 oleh: Arrie T

30 November 2009 | 12:02 | Fokus Berita
Ini dia nama dan lembaga penerima dana Century

Jakarta - Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) mendata sejumlah nama pejabat partai politik, pengusaha serta lembaga komisi pemilihan umum dan bahkan lembaga survey penerima aliran dana Bank Century dengan total Rp 1,8 triliun .

"Data-data ini berdasarkan dari jaringan aktivis Jakarta, Bandung, Cianjur dan Bogor," kata Ferdi Simaun dari Aktivis Bandung kepada wartawan di Posko Bendera, Jakarta, Senin (30/11).

Menurut Ferdi, diduga nama-nama tersebut adalah KPU menerima dana Rp 200 miliar, LSI Rp 50 miliar, FOX Rp 200 miliar, Partai Demokrat Rp 700 miliar, Edhie Baskoro Yudhoyono Rp 500 miliar, Hatta Radjasa Rp 10 miliar, Mantan Panglima TNI, Djoko Suyanto Rp 10 miliar, mantan Jubir Presiden Andi Malarangeng Rp 10 miliar, Rizal Malarangeng Rp 10 miliar, Choel Malarangeng Rp 10 miliar, dan Pengusaha Hartati Murdaya Rp 100 miliar.

Ketika ditanya sumber data -data tersebut, Ferdi mengatakan pihaknya tidak ingin menyebutkan dari mana sumber data yang dia terima tersebut.

"Tidak etis kalau diberi tahu sumber data tersebut. Ini rahasia dan kami melindungi sumber tersebut," katanya

Sementara itu, Koordinator Bendera Mustar Bonaventura mengatakan data-data aliran dana Bank Century yang sebagian besar diterima sejumlah kalangan politisi dan pengusaha tersebut siap dipertanggungjawabkan.

"Aliran dana bank Century sebagian dipergunakan untuk kepentingan politik. Ini adalah mafia politik dan ini sudah sangat jelas siapa-siapa saja yang menerima aliran dana Century," katanya.

Ini link-nya :
http://www.primaironline.com/berita/detail.php?catid=Fokus_Berita&artid=ini-dia-nama-dan-lembaga-penerima-dana-century





Kamis, 03-12-2009 08:53:34 oleh: Wendie Razif Soetikno,S.Si.,MD

Kronologis :
27 November 2001
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memberikan persetujuan prinsip akuisisi Chinkara Capital Ltd. terhadap Bank CIC,Bank Pikko dan Bank Danpac
5 Juli 2002
Bank Indonesia mengeluarkan izin akuisisi.Proses merger juga dilanjutkan meskipun pemeriksaan Bank Indonesia menemukan pelanggaran signifikan tiga bank tersebut.Antara lain terdapat transaksi surat berharga fiktif senilai US$ 25 juta di Bank CIC yang melibatkan Chinkara
6 Desember 2004
Bank Indonesia menyetujui merger CIC,Danpac dan Pikko menjadi Bank Century.
31 Oktober 2005
Laporan Bank Indonesia menyebutkan,dua bulan setelah merger,rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century per 28 Februari 2005 negatif 132,5 persen
29 Desember 2005
Bank Century berada “dalam pengawasan intensif” oleh Bank Indonesia karena masalah surat berharga dan perkreditan yang berpotensi menimbulkan kesulitan keuangan

Boediono (Mantan Gubernur Bank Indonesia)
Peran:
* Memimpin rapat Dewan Gubernur pada 20 November 2008. Hadir: Deputi Gubernur Senior Miranda S. Goeltom dan enam Deputi Gubernur Bank Indonesia. Rapat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik
* Selaku anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ikut rapat KKSK pada 21 November 2008 Rapat memutuskan menyelamatkan Bank Century
* Sebagai anggota Komite Koordinasi mengadakan rapat pada 21 November 2008 memutuskan menyerahkan penanganan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Sri Mulyani Indrawati
Peran:
• Sebagai ketua,Sri Mulyani memimpin rapat KSSK pada 21 November 2008,yg memutuskan menyelamatkan Bank Century
• Memimpin rapat Komite Koordinasi yang memutuskan menyerahkan penanganan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik kepada LPS
2008
Krisis keuangan global mulai melanda dunia. Sejak pertengahan Juli-November 2008 Bank Century mengalami kesulitan likuiditas




Kamis, 03-12-2009 09:00:32 oleh: Wendie Razif Soetikno,S.Si.,MD

2008
Sejak pertengahan Juli-November 2008 Bank Century mengalami kesulitan likuiditas
5 Oktober
Likuiditas Bank Century memburuk,Bank Indonesia meminta pemegang saham pengendali Hesham al-Warraq,pemegang saham Robert Tantular dan Rafat Ali Rizvi menyelesaikannya
30 Oktober
Bank Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan jangka pendek Rp 1 triliun
6 November
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia menempatkan Bank Century sebagai bank “dalam pengawasan khusus“.
14 November
Century mengajukan pendanaan darurat karena sulit mendapat pendanaan dari pasar uang antarbank
14, 17, 18 November
Bank Century menerima fasilitas pendanaan jangka pendek Rp 689 miliar.
20 November
BI menyampaikan surat ke Menteri Keuangan tentang penetapan status Century sebagai bank gagal
21 November
KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Komite Koordinasi menetapkan penyerahan Bank Century kepada LPS
23 November
Bank Indonesia menemukan,per 20 November 2008 diketahui rasio kecukupan modalnya minus 35,92 Untuk menambal rasio hingga 8 persen, dibutuhkan tambahan modal Rp 2,65 triliun.
24 November
LPS mulai menyetor tambahan modal hingga Rp 2,776 triliun pada 4 Desember 2008
26 November
Robert Tantular ditahan dengan tuduhan menyelewengkan duit Century,banknya sendiri
5 Desember
LPS menambah biaya penanganan Bank Century Rp 2,201 triliun.

2009
3 Februari
LPS menyuntik dana Rp 1,155 triliun dan menambah Rp 630,22 miliar pada 24 Juli
27 Agustus
Komisi Keuangan DPR menyoroti pembengkakan suntikan dana Century,dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigasi
10 September
Robert Tantular divonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar
23 November
BPK menyerahkan hasil audit kasus Bank Century ke DPR

Dua Pilihan untuk Century
Hanya ada dua pilihan menangani Century yang sempoyongan ketika itu




Kamis, 03-12-2009 09:15:32 oleh: Wendie Razif Soetikno,S.Si.,MD

Dua Pilihan untuk Century
1. Diselamatkan
Perlu anggaran Rp 6,762 triliun.Modal yang disetor oleh LPS ini sebagian dapat kembali bila nantinya Bank Century dijual.Inilah pilihan pemerintah.
Penarikan dana pihak ketiga Rp 4,018 triliun.
• Penarikan simpanan di bawah Rp 2 miliar yang dijamin pemerintah Rp 3,6 triliun.
• Budi Sampoerna Rp 300 miliar
• Penarikan oleh PT Timah,Jamsostek dan PT Telkom Rp 250 miliar
Masuk rekening giro Bank Century di Bank Indonesia Rp 281,03 miliar untuk memenuhi giro wajib minimum.Keterangan: Masih utuh di Bank Indonesia
Pinjaman antarbank Rp 303,09 miliar
Ditempatkan di fasilitas simpanan Bank Indonesia dan Sertifikat Bank Indonesia sebesar Rp 1,073 triliun untuk memenuhi CAR 8 persen.Keterangan: Dana masih utuh.
Masih dalam bentuk surat utang negara Rp 180,14 miliar.Keterangan: Dana masih utuh.
Penempatan di fine tune expansion Rp 154,21 miliar.Keterangan: Masih utuh.
Membayar pokok dan bunga fasilitas pendanaan jangka pendek Rp 692 miliar.
Biaya real time gross settlement Rp 0,28 miliar

Masalahnya,Boediono selaku Menkeu (jaman Pres.Mega) pernah menjual BCA. BCA dijual tgl 14 Maret 2002 dengan harga 5 triliun untuk 51 persen saham,didalamnya ada tagihan pemerintah 60 triliun

2.Dilikuidasi.
Perlu anggaran Rp 5,5 triliun.LPS harus membayar Rp 5,5 triliun simpanan dana pihak ketiga di Century yang dijamin pemerintah.Uang tidak kembali.
Transaksi valuta asing Rp 32,99 miliar

Pengusaha Budi Sampoerna telah menarik duitnya di Bank Century. Nilainya mencapai Rp 300 miliar. Penarikan atas nama pribadi dan perusahaan.Dana itu dimasukkan ke BRI,Bank Mandiri dan BCA.
• Penarikan November 2008-Maret 2009: Rp 50 miliar
• April 2009: Rp 50 miliar
• April-Juli 2009: Rp 200 miliar
• Rencana menarik: US$ 18 juta - Inilah rencana yang melibatkan Kabareskrim Susno Duadji dan memunculkan perseteruan cicak vs buaya.




Sabtu, 05-12-2009 00:07:25 oleh: Astuti

Kalau mengacu pada yurisprudensi BLBI (alasan krisis ekonomi tidak diterima oleh pengamat ekonomi, Polri, Kejaksaan Agung, dan MA) maka
sebenarnya tanpa Pansus Angket DPR-pun, Boediono dan Sri Mulyani dapat dipenjarakan, karena TIDAK MENGHENTIKAN KLIRING SEJAK AWAL

Baca Selengkapnya di site KoranTempo - Tak Melakukan Stop Kliring, Hendro Budiyanto Dituntut 6 Tahun

Ini link-nya :
http://www.infoanda.com/id/link.php?lh=AwEBUgtcU1FX




Kamis, 24-12-2009 09:33:00 oleh: Wahyu

Sudah baca ini :

Di Yogyakarta, aktivis dan peneliti korupsi, George Junus Aditjondro, menyerukan audit keuangan atas yayasan-yayasan yang terkait keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

”Selama yayasan-yayasan itu tidak pernah diaudit dan dilaporkan ke parlemen dan ke media, yayasan-yayasan ini berpotensi melakukan memobilisasi dana dan memobilisasi suara (pemilu),” ujar Aditjondro dalam jumpa pers prapeluncuran bukunya, Membongkar Gurita Cikeas Di Balik Skandal Bank Century terbitan Galangpress Yogyakarta, kemarin.

Beberapa yayasan yang perlu diaudit, menurut Aditjondro seperti ditulis dalam buku itu, adalah Yayasan Puri Cikeas, Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian, Yayasan Majelis Dzikir SBY Narussalam, dan Yayasan Mutu Manikam Nusantara.

Ini link-nya :

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/24/03161422/korupsi.telah.jadi.ideologi




Rabu, 13-01-2010 13:17:40 oleh: Melani

Mencari celah hukum :

1.Perppu no.4/2008 tentang JPSK yg ditanda tangani SBY tgl 15 Okt 2008 (Lembaran Negara No. 149/2008) ini harus dimintakan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya (sesuai dengan ketentuan pasal 25 ayat 1 UU No.10/2004 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
Nyatanya Perppu No.4/2008 ini ditolak oleh 4 fraksi besar di DPR (Golkar, PDIP, PAN dan PKB) pada Sidang Paripurna DPR tgl 18 Des 2008 maka sesuai dgn pasal 25 ayat 3 juncto pasal 36 ayat 3 UU No.10/2004, Perppu tersebut gugur (TIDAK bisa dijadikan landasan hukum)

2.Anggota Pansus Hak Angket DPR dari Partai Demokrat,I Wayan Sugiana berpandangan,Rapat Paripurna DPR tidak tegas menolak Perpu itu.Sidang Paripurna DPR tgl 18 Des 2008) ada 4 fraksi menolak,4 fraksi menerima,dan 2 fraksi abstain.Kalau pernyataan ini diterima,berarti Perppu ini diambangkan (tidak ditolak dan juga tidak disetujui),maka sesuai dgn pasal 22 ayat 3 UUD 1945 : bila DPR tidak menyetujui Perppu,maka pemerintah harus mencabutnya – dan ternyata pemerintah tidak pernah mencabut Perppu No.4/2008 itu,malah mengajukan RUU JPSK tgl 14 Januari 2009

Akibatnya,Presiden bisa di-impeach karena melanggar konstitusi

3.Pernyataan I Wayan Sugiana ini yg menyatakan bahwa Sidang Paripurna DPR tgl 18 Des 2008 itu TIDAK TEGAS MENOLAK PERPPU itu,jelas menyalahi ketentuan pasal 36 ayat 2 UU No.10 tahun 2004 : DPR hanya menerima atau menolak Perppu – dengan kata lain,DPR tidak boleh mengambangkan atau tidak tegas menolak
Rupanya isi surat Ketua DPR : Agung Laksono ke Presiden SBY tgl 24 Des 2008 ini yang jadi dasar argumen Partai Demokrat untuk mencari celah hukum,
maka Ketua DPR : Agung Laksono yang tidak menyebut bahwa DPR menolak Perppu itu,dapat dipidanakan karena melanggar ketentuan pasal 36 ayat 2 UU No.10/2004 ini




Tambahkan komentar anda
* Nama lengkap:
* Email:
tidak ditampilkan untuk umum
  • Hal-hal yang perlu diperhatikan :
  • - Berilah komentar yang relevan dengan topik warta ini. Bacalah semua dari warta maupun komentar-komentar lain, sebelum memberi komentar.
  • - Tidak membuat komentar yang bernuansa SARA, pornografi, menyerang pribadi, menyebarkan kebencian dan kekerasan maupun pendapat yang melanggar hukum.
  • - Tidak beriklan di kolom komentar ini.
  • - Gunakan bahasa yang santun dan beri respek pada semua pendapat meskipun berbeda pendapat.
  • - Gunakan nama asli dan bila Anda sudah menjadi anggota Wikimu, upayakan login member terlebih dahulu. Bila belum menjadi anggota, email yang Anda cantumkan di kolom email, tidak akan dimunculkan.
* Komentar:  
captcha Silakan tulis kode disamping ini untuk melanjutkan.

PALING BERGUNA (bulan ini)

TERBANYAK DILIHAT (minggu ini)

TERBARU

50 TAG / LABEL TERPOPULER

 

Link Wikimu


Mau pasang link Wikimu di blog/situs Anda? copy link ini

TESTIMONI PRODUK

Minuman Sereal Baru ENERFILL

Jumat, 05-06-2009 18:04:42 oleh: Rina Linda

Bosan dengan yg biasa??? Minuman sereal ENERFILL, di setiap porsinya mengandung kombinasi 8 Vitamin, Protein, Kalsium & mineral lainnya yg dibutuhkan tubuh. Kombinasi rasa yg nikmat dengan sensasi baru BUTIRAN OATS PADAT di dalamnya bikin ENERFILL sebagai minuman penambah energi dengan kenikmatan rasa yang mudah tersaji. Cukup disajikan dgn 150 ml air panas ke dlam gelas, rasakan sensasi rasa baru coklat atau vanilla. ENERFILL, minuman penunda lapar yang lengkap, enak, lebih mengenyangkan & sehat untuk penambah energimu



Testimoniku:
Fajar Setyo Hartono: Minum Sereal Baru ENERFILL bila disajikan dalam minuman panas dalam gelas kita dapat merasakan sensasi rasa baru coklat atau vanila dan bisa menambah energi setelah minum .

Testimoni selengkapnya... (4 komentar)



Testimoniku Terbaru:
Helena siahaan   pada  Momogi Snack
Rinaldy   pada  Suzuki Skywave 125
Rinaldy   pada  Suzuki Skywave 125

SUARA KITA

Simpati Kirim SMS Iklan Seenaknya

Sabtu, 21-02-2009 12:22:33 oleh: Eko Nurhuda
Saya pengguna Simpati sejak pertama kali bisa beli hape di tahun 2002. Sampai sekarang saya masih setia dengan Simpati karena alasan coverage area. Namun belakangan ini kesetiaan saya terganggu karena Simpati suka seenaknya mengirim SMS berisi iklan layanan yang tidak saya butuhkan (dan sering!). Sungguh menyebalkan..!

Suaraku:
zahra: hum.. gara2 ada pop screen, pulsa sering kebuang.. huh,

Suara kita selengkapnya... (14 komentar)



Suara Kita Terbaru:
zahra   pada  Simpati Kirim SMS Iklan Seenaknya
081379132222   pada  Simpati Kirim SMS Iklan Seenaknya
panglima perang   pada  Usai UN Pelajar Tawuran, Empat Dirawat di Rumah Sakit

DARI ADMIN

Rekan-rekan,

Wikimu juga mempunyai PUBLIC PROFILE di Facebook jika anda ingin menjadi Fans silahkan kunjungi kami. Jangan ketinggalan kami mempunyai lomba komentar di Public Profile setiap hari Senin dan Kamis. Nantikan terus artikel yang menjadi topik dalam lomba komentar.

Untuk pertanyaan dan masukkan, silahkan email ke

info@wikimu.com

salam,

21 April 2009

Admin.

Masukan, pertanyaan, kritikan terhadap kami silakan kirim email ke info@wikimu.com atau telp : 021-7222921 Senin-Jumat (08.00 - 17.00 WIB)
COPYRIGHT ©2006 WIKIMU.COM - Jurnalisme Publik (Citizen Journalism). All Rights Reserved | PRIVACY POLICY