Airmata ini telah mengering akibat duka yang mendalam karena kiamat hukum yang sedang berlangsung di negeri ini. . .
Hari - hari terakhir ini, film 2012 tentang kiamat pada tahun 2012 yang ceritanya begitu mengerikan tentang kehancuran dunia ini, menjadi selingan pemberitaan tentang kasus cicak vs buaya dan kasus Century. Banyak yang hatinya was-was dan takut, sampai terdengar film itu akan ditarik dari peredaran karena meresahkan. Tapi saya tidak sedikitpun khawatir tentang hari kiamat tahun 2012 yang masih lama itu. Justru hati saya penuh ketakutan terhadap kiamat pada 2009 yang telah terjadi dan berlangsung di Indonesia dalam bidang penegakkan hukum.
Benar-benar telah kiamat, karena hati penegak hukumnya telah mati, sehingga tiada keadilan lagi yang bisa kita dapatkan. Semuanya bisa dibeli dan direkayasa. Herannya hal yang jelas-jelas meresahkan rakyat kenapa justru tidak segera ditarik dari peredaran, tapi tetap dibiarkan beredar?
Saya benar-benar menangis atas bencana ini! Mungkin sudah ratusan atau bahkan ribuan artikel tentang kebobrokan hukum di negeri ini dimuat, tapi tetap saja tiada pemimpin kita tersentuh dan kasusnya tetap buntuh .
Walaupun saya tidak mengerti tentang hukum, tapi nurani saya masih bisa melihat dan berbicara, bahwa keadilan itu telah kiamat, yang seharusnya membuat kita berduka cita yang mendalam menjadi hari berkabung nasional.
Contoh yang paling nyata adalah tentang kasus Anggodo, sepertinya ia adalah manusia super , jangankan Polri, bahkan presiden yang namanya dicatut pun tak bisa berbuat apa-apa untuk menuntut dia karena mencemarkan nama baik. Hampir seluruh rakyat Indonesia mendengarkan rekaman pembicaraan Anggodo yang begitu vulgar dan begitu menyepelekan penegak hukum. Tapi ia masih bisa berlenggang bebas, bahkan dengan berani masih mau menuntut pejabat KPK yang telah menyadap pembicaraannya, karena melanggar hukum. Kalau melihat semua ini, tentunya ada apa-apanya dalam kasus ini?!
Sedangkan pada kasus Prita Mulyasari yang notabene rakyat kecil, yang hanya karena menulis email sebagai sarana curhat ke teman-temannya harus ditahan dalam penjara dan terpisah dengan anak-anaknya yang masih kecil dan masih membutuhkan perhatiannya , dengan alasan itu prosedurnya sesuai hukum. Hukum yang mana? Yang pasti pihak yang mengadu banyak uangnya untuk mempercepat prosesnya! Setelah kasusnya terungkap di media, baru jadi tahanan rumah. Kemudian harus disidangkan dengan tuntutan enam bulan penjara atas pencemaran nama baik! Kasusnya begitu cepat ditangani, seakan-akan Prita itu adalah penjahat besar yang harus segera dihukum, agar kapok tak mengulangi perbuatannya lagi.
Kalau koruptor? Masih bisa jalan-jalan ke Singapura dengan alasan berobat.
Saat menuliskan artikel ini, kepala saya tiada henti menggeleng dan hati nurani menitikkan air mata , menyaksikan kiamat hukum yang telah berlangsung di depan mata, tapi para pemimpin kita masih menutup mata. Tiada kata lagi yang bisa dituliskan. Yang sebenarnya masih banyak kasus tentang ketidak adilan telah terjadi di negeri ini. Tapi karena nurani telah mati, akhirnya semua itu tetap terus terjadi dan terjadi. Entah sampai kapan? Mungkin sampai air mata ini mengering menjadi batu dan membutakan mataku untuk tidak bisa lagi melihat semua ketidakadilan ini terjadi.
Oh, syukurlah, sehingga aku tak sempat melihat kiamat yang lebih dahsyat lagi terjadi di kemudian hari. Tapi , sesungguhnya masih terbuka harapan, kalau pemimpin negeri ini bisa lebih menggunakan kebijaksanaannya dalam mengambil keputusan, bukan karena kepentingan tertentu.
Semoga!