Eka Nugraha

Coklat Itu Tak Pernah Manis Untuk Bu Minah

Minggu, 22-11-2009 11:26:09 oleh: Eka Nugraha
Kanal: Hukum

Rasa makanan favorit saya itu tak akan pernah jadi manis untuk seorang Ibu petani asal Dusun kecil bernama Sidoharjo di Banyumas, Jawa Tengah. Karena dari bahan dasar makanan yang banyak digemari anak kecil itulah Ibu berusia 55 tahun itu harus menghadapi Korps berbaju coklat, sebelum akhirnya dibawa ke meja hijau.

Miris hati saya begitu membaca berita utama di Harian Kompas (20/11) yang berjudul "Elegi Minah dan Tiga Buah Kakao di Meja Hijau...", masih belum selesai keruwetan kasus KPK, Polri, Kejaksaan Agung dan Bank Century, jauh dari hiruk-pikuk Ibu Kota ternyata ada peristiwa yang memilukan. Bagaimana tidak? Ketika seorang Ibu berusia 55 tahun yang buta huruf harus menghadapi persidangan tanpa didampingi pengacara hanya karena tiga buah kakao yang dipetiknya, si Ibu pun mengaku sudah meminta maaf bahkan mengembalikan buah tersebut. Namun itu dirasa belum cukup hingga pihak PT Rumpun Sari Antan (RSA) pemilik perkebunan kakao harus melaporkan Ibu yang bahasa Jawanya ngapak ini (logat khas Banyumas).

Pada akhirnya Ibu ini memang hanya dihukum selama 1 bulan 15 hari dan masa percobaan tiga bulan, yang artinya ia tidak akan ditahan. Namun kasus ini menunjukkan kepada kita potret hukum yang berat sebelah (mungkin Ratu Adil dalam timbangan itu tak lagi ditutup matanya), dimana penegakan hukum sudah mengesampingkan nurani yang semestinya menjadi dasar setiap tindakan para penegak hukum di negeri ini. Memang secara teori, ada tiga tujuan dalam proses penegakan hukum yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Proses penegakan hukum itu dilakukan biasanya memang tidak mampu mengakomodir ketiga tujuan tersebut, apabila yang dicapai kepastian hukum maka keadilan dan kemanfaatan hukum akan tersisih dan begitu sebaliknya.

Dalam kasus yang dialami oleh Ibu Minah ini, nampak bahwa para aparatnya menuju kepada kepastian hukum, namun di sisi lain justru tidak didapat keadilan oleh Ibu Minah. Ironis bagi Ibu yang sudah memiliki 7 orang cucu ini harus dihukum atas pencurian barang yang bahkan sudah dikembalikannya. Hati saya semakin miris lagi ketika menonton acara Kabar Petang di TVOne masih di hari yang sama (20/11), Jaksa mengatakan bahwa ini perkara yang sudah biasa ditangani, ketika diputuskan itu pun masih pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan hakim. Kenapa Jaksa tidak meminta keringanan hukuman? Pihak kepolisian yang diwawancara mengakui sudah ada proses mediasi yang dilakukan namun tidak menemui kata sepakat, tidakkah ini aneh mengingat menurut Ibu Minah ia sudah mengembalikan bahkan meminta maaf kepada Mandor dari PT RSA. Kata sepakat apa lagi yang dicari? Bukankah permintaan maaf sebenarnya sudah lebih dari cukup? Kalau yang dimaksud PT RSA adalah ganti rugi 3 kg kakao (Dalam wawancara dengan TVOne mereka mengklarifikasi bukan tiga buah kakao tapi 3 kg kakao yang diambil Ibu Minah) seharga Rp.30.000, semestinya Ibu Minah mampu membayarnya karena ongkos perjalanannya satu kali ke Purwokerto tempat ia disidang menghabiskan Rp.50.000, biaya itu pun bisa dipaksakan untuk pinjam seperti yang dialaminya juga ketika seorang Jaksa memberinya uang untuk ongkos transportasi. Kalau memang pihak PT RSA ngotot memproses kasus ini sebagai bentuk peringatan karena sudah sering kakaonya dicuri, kenapa tidak sejak dulu membuat pagar pembatas? Kenapa harus mengorbankan seorang Ibu yang tidak tahu apa-apa soal hukum? Uniknya lagi ada dugaan bahwa kasus ini sengaja diteruskan untuk menghancurkan Paguyuban Petani Banyumas, seperti disampaikan oleh Slamet Ketua Paguyuban tersebut, masih di acara yang sama.

Vonis itu sudah diberikan, beruntung Ibu Minah tak sampai harus mendekam di penjara. Namun ini kasus ini sudah menunjukkan betapa para penegak hukum kita masih plin-plan dalam melaksanakan tugasnya, mereka yang kecil harus jadi korban karena ketidak tahuan mereka. Semestinya penegakan hukum juga mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan hukum, tak hanya kepastiannya saja. Ketika mediasi kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat, semestinya bisa dipertimbangkan atau direkomendasikan untuk menghentikan proses kasus ini, Jaksa pun sebenarnya tak perlu pikir-pikir lagi untuk menerima putusan hakim, apakah masih akan ditempuh lagi upaya hukum yang mungkin akan membuat Ibu Minah menempuh 25 kilometer setiap bersidang?

Kebenaran memang bisa saja pahit, apalagi kebenaran adalah salah satu unsur mencapai keadilan. Kalau memang ingin menegakkan hukum yang seadil-adilnya tak perlu sampai masyarakat menyaksikan orang-orang seperti Ibu Minah lagi, cukuplah mereka merasakan penderitaan, derita yang sama pahitnya seperti coklat yang tak pernah manis baginya.

 

Bookmark and Share

Tag/Label bu minah, kakoa, rsa
Penilaian anda

Warta terkait
Kirim ke Teman
* Email Teman:
Pisahkan tiap email dengan titik koma.
Contoh: bill@microsoft.com; steve@apple.com
* Email anda:
6 komentar pada warta ini
Minggu, 22-11-2009 14:16:37 oleh: arief budiman

Ada air mata buaya hakim di persidangan.
Wong dia yang mutusin hukuman, koq dia yg nangis...




Selasa, 24-11-2009 08:44:32 oleh: Eka Nugraha

Kalau yang saya baca di kompas itu bukan air mata buaya, tapi dia merasa terharu karena ingat ortunya yang juga petani. Seorang Hakim memang tidak bisa menolak suatu perkara yang dilimpahkan, dia harus menanganinya mungkin tangisan itu memang tulus karena dilema yang dirasakannya



Selasa, 24-11-2009 09:32:13 oleh: heri_spica

mungkin mas arief ga baca artikelnya dgn bener, atau bisa jg udah baca dan ngerti, tapi tetap anggap itu air mata buaya

saya sendiri anggap bu minah bersalah tapi karena dia tidak mengerti dan tidak tahu. hukuman memang sebaiknya dilakukan tapi mungkin cukup kurungan 3 hari saja dan tidak perlu sampai 1,5 bulan

atau mungkin kalau diganti dengan kerja sosial sekian jam, mungkin itu jalan keluar yg lebih baik - tapi apa ada hukuman spt itu di indonesia?

heri_spica




Selasa, 24-11-2009 09:42:45 oleh: Eka Nugraha

iya mas heri, memang bu minah salah, tapi karena sudah minta maaf dan dikembalikan semestinya pihak perkebunan punya nurani untuk menyelesaikan ini secara damai, begitu pula para aparatnya. Asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan itu malah tidak nampak di sini, karena sudah minta maaf dan dikembalikan kok diproses.

kalau soal pidana kerja sosial di KUHP kita sekarang ndak ada mas, setahu saya itu ada di rancangan KUHP yang akan datang. karena KUHP kita umurnya sudah lama sekali dan perlu perubahan




Kamis, 26-11-2009 16:32:50 oleh: Riswanti

baru tau ada kasus ini. memang kasus seperti ini tidak bisa ditilik dari satu sisi saja, tidak bisa hanya dari sisi kasihan atau dari sisi hukum saja. di satu sisi sosial, kita miris melihat seorang ibu tua buta huruf harus dihukum karena 3 buah kakao yg padahal sudah dia kembalikan. di sisi hukum, pt tersebut berhak juga mengajukan ke pihak hukum untuk menuntut keadilan atas kakao perkebunannya yang dicuri. kita pembaca tidak akan pernah tahu secara pasti kasus sebenarnya seperti apa. kita bisa memberi opini dari pandangan kita masing2 saja



Jumat, 27-11-2009 00:22:11 oleh: yogiana

Kepentingan yang paling nampak dari kasus ibu minah ini adalah kepentingan dari perusahaan untuk menimbulkan efek jera bagi masyarakat sekitar dimana perkebunan itu berada. Dan hal tersebut syah-syah saja, bahkan menjadi salah satu dari tujuan hukum "untuk menimbulkan efek jera". Hanya yang patut disayangkan, kenapa para penegak hukum itu; polisi,jaksa dan hakim, hanya berani pada kasus yang tidak seberapa, yang kurang memiliki nilai manfaat yang lebih besar bagi kebaikan bangsa dan negara. Kenapa efek jera itu tidak dikenai/dikenakan kepada para koruptor besar yang menguras uang negara dan merugikan kehidupan rakyat, karena banyak kasus korupsi yang difonis hanya alakadarnya saja, ada apa dibalik semua ini. Buruk sangkanya masyarakat. Kasusnya memang benar sebuah tindak pidana, tetapi latar belakang yang mendorongnya mungkin saja hanya berdasarkan kepentingan perusahaan yang dibaliknya tersembunyi kekuatan uang ya,,, mungkin korupsi-korupsi juga. Sehingga ada pepatah yang mengatakan " Kuman di sebrang lautan nampak, gajah di pelupuk mata tak kelihatan".



Tambahkan komentar anda
* Nama lengkap:
* Email:
tidak ditampilkan untuk umum
  • Hal-hal yang perlu diperhatikan :
  • - Berilah komentar yang relevan dengan topik warta ini. Bacalah semua dari warta maupun komentar-komentar lain, sebelum memberi komentar.
  • - Tidak membuat komentar yang bernuansa SARA, pornografi, menyerang pribadi, menyebarkan kebencian dan kekerasan maupun pendapat yang melanggar hukum.
  • - Tidak beriklan di kolom komentar ini.
  • - Gunakan bahasa yang santun dan beri respek pada semua pendapat meskipun berbeda pendapat.
  • - Gunakan nama asli dan bila Anda sudah menjadi anggota Wikimu, upayakan login member terlebih dahulu. Bila belum menjadi anggota, email yang Anda cantumkan di kolom email, tidak akan dimunculkan.
* Komentar:  
captcha Silakan tulis kode disamping ini untuk melanjutkan.

PALING BERGUNA (bulan ini)

TERBANYAK DILIHAT (minggu ini)

TERBARU

50 TAG / LABEL TERPOPULER

 

Link Wikimu


Mau pasang link Wikimu di blog/situs Anda? copy link ini

TESTIMONI PRODUK

Minuman Sereal Baru ENERFILL

Jumat, 05-06-2009 18:04:42 oleh: Rina Linda

Bosan dengan yg biasa??? Minuman sereal ENERFILL, di setiap porsinya mengandung kombinasi 8 Vitamin, Protein, Kalsium & mineral lainnya yg dibutuhkan tubuh. Kombinasi rasa yg nikmat dengan sensasi baru BUTIRAN OATS PADAT di dalamnya bikin ENERFILL sebagai minuman penambah energi dengan kenikmatan rasa yang mudah tersaji. Cukup disajikan dgn 150 ml air panas ke dlam gelas, rasakan sensasi rasa baru coklat atau vanilla. ENERFILL, minuman penunda lapar yang lengkap, enak, lebih mengenyangkan & sehat untuk penambah energimu



Testimoniku:
inasa ori sativa: barang apa ini ? tidak bermutu .

Testimoni selengkapnya... (3 komentar)



Testimoniku Terbaru:
ridlo almuiz   pada  motor tossa 100cc
ridlo almuiz   pada  motor tossa 100cc
Kang Kuku   pada  Yakult...Bisa untuk Obat Diare??

SUARA KITA

Simpati Kirim SMS Iklan Seenaknya

Sabtu, 21-02-2009 12:22:33 oleh: Eko Nurhuda
Saya pengguna Simpati sejak pertama kali bisa beli hape di tahun 2002. Sampai sekarang saya masih setia dengan Simpati karena alasan coverage area. Namun belakangan ini kesetiaan saya terganggu karena Simpati suka seenaknya mengirim SMS berisi iklan layanan yang tidak saya butuhkan (dan sering!). Sungguh menyebalkan..!

Suaraku:
syamsul kheir: nambahin opini nya mas eko. saya yangjuga pengguna jasa dari produk telkomsel dah banyak dikecewainnya.contohnya kmaren saya ngenggunain NSP yang katanya gratis cuman ujujng-ujungnya mah saya slalu dapet smsm yg ga perlu dan nyedot pulsa saya. tolong dong telkomsel yg bener

Suara kita selengkapnya... (8 komentar)



Suara Kita Terbaru:
syamsul kheir   pada  Simpati Kirim SMS Iklan Seenaknya
wahyudiansyah   pada  Simpati Kirim SMS Iklan Seenaknya
anda renaco.Simatupang,Amk   pada  Visi Lingkungan Caleg Kita

DARI ADMIN

Rekan-rekan,

Wikimu juga mempunyai PUBLIC PROFILE di Facebook jika anda ingin menjadi Fans silahkan kunjungi kami. Jangan ketinggalan kami mempunyai lomba komentar di Public Profile setiap hari Senin dan Kamis. Nantikan terus artikel yang menjadi topik dalam lomba komentar.

Untuk pertanyaan dan masukkan, silahkan email ke

info@wikimu.com

salam,

21 April 2009

Admin.

Masukan, pertanyaan, kritikan terhadap kami silakan kirim email ke info@wikimu.com atau telp : 021-7222921 Senin-Jumat (08.00 - 17.00 WIB)
COPYRIGHT ©2006 WIKIMU.COM - Jurnalisme Publik (Citizen Journalism). All Rights Reserved | PRIVACY POLICY