Kalau sudah kepepet uang seret, ada saja orang yang berharap-harap tersandung uang di jalan. Sambil mata terus menatap jalanan, dalam hati berdoa moga-moga saja ada uang tercecer, syukur-syukur bertemu “Proklamator Soekarno-Hatta”, tapi alhamdulillah juga kalau bersua dengan “Oto Iskandar Di Nata”, lumayan buat makan siang. Tapi apa ada uang segitu dibiarkan “tidur-tiduran” di jalan? Paling juga ada uang receh Rp 50 yang dibuang oleh tukang parkir.
Bisa dibayangkan nikmat tersandung uang, pas ketika dompet rapat sampai bisa dilipat empat. Pikiran suci kalau uang itu adalah milik orang yang pasti sedang celingak-celinguk, hilir mudik mencari jejak uangnya yang tercecer, dibuang jauh-jauh. Maaf, deh, dipinjam dulu, ntar di akhirat dikembaliin. Jauh dari tuntunan agama yang menyuruh mengumumkan penemuan uang sampai beberapa hari untuk mencari pemiliknya sesungguhnya. Alah, kalau hal itu dilakuin, bakalan dikerumbungin orang yang mengaku sebagai pemilik yang sah, kita berkilah.
Tapi bagaimana kalau istilahnya bermakna konotatif? Seperti beberapa pejabat atau anggota dewan, yang terpaksa berurusan dengan hukum gara-gara “tersandung uang”? Apakah sama nikmatnya?
Kata orang, orang bisa korupsi karena mempunyai perasaan yang sama dengan orang yang menemukan uang di jalan. Mereka pikir sedang menemukan uang tidak bertuan yang nanti bisa “dikembalikan” di akhirat.
Hal itukah yang membuat mereka masih bisa tersenyum ketika tangan sudah diborgol, atau ketika kamera televisi menyorot dengan cahayanya yang terang-benderang, mereka masih sempat-sempatnya menyapa hangat gerombolan wartawan, bak selebritis yang sedang kesohor?