Tampaknya semakin hari semakin memanas persoalan tuntutan pemekaran atau pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS). Walaupun Gubernur NAD Irwandi Yusuf dan KPA telah menolak dengan tegas pemekaran atau pembentukan Provinsi ALA dan ABAS, namun masyarakat di 5 Kabupaten di ALA serta 6 Kabupaten di ABAS tetap nekad menuntut pemekaran ini segera direalisasikan. DPR Aceh sendiri tidak bisa berbuat banyak, karena mereka telah menandatangani persetujuan pembentukan Provinsi ALA ketika terjadi aksi unjuk rasa dan "pendudukan" Gedung DPR Aceh oleh massa dari ALA beberapa bulan sebelum ditandatanganinya MoU Helsinki, 15 Agustus 2005.
Apabila mencabut rekomendasinya, berarti sama dengan DPR Aceh telah "menjilat air liurnya kembali" atau dengan kata lain bagi anggota dan pimpinan DPR Aceh yang waktu itu menandatangani rekomendasi persetujuan pemekaran Provinsi ALA tidak ada jalan lain kecuali berpendapat bahwa pembentukan Provinsi ALA dan juga ABAS adalah "point of no return".
Mengkristal dan mengerucutnya kembali tuntutan pembentukan Provinsi ALA dan ABAS, saat ini terlihat dari adanya pemasangan kurang lebih 35 spanduk di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Aceh Selatan seperti dilaporkan salah satu media massa lokal di Aceh tanggal 7 Februari 2008 yang lalu, di mana spanduk tersebut berbunyi "Selamat Datang di Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS)", bahkan di Takengon juga telah didirikan Kantor Gubernur sementara Provinsi ALA (Aceh Leuser Antara).
Puluhan spanduk berisi dukungan terhadap rencana pemekaran provinsi Aceh Barat Selatan (Abas) dan Aceh Leuser Antara (ALA) berkibar di sejumlah titik dalam Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya (Abdya), dan Aceh Selatan jelas merupakan tindakan yang berani, nasionalis dan heroik di tengah meruncingnya pro-kontra berbagai pihak tentang wacana pemekaran itu sendiri.
Spanduk yang berbunyi "Selamat Datang di Provinsi ABAS" dipasang di atas jembatan besi (jembes) Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Di jalan-jalan protokol dalam Kota Meulaboh juga terdapat sejumlah spanduk yang mendukung lahirnya provinsi ABAS dan ALA. Salah satunya dipasang di Jalan Gajah Mada, persis di depan Kantor Bupati Aceh Barat.
Pemandangan serupa juga terlihat di Blangpidie, Abdya. Spanduk, antara lain, dipasang melintang di atas Jalan Muslimin atau persisnya di depan Kantor Sekretariat DPRK Aceh Barat Daya, dengan bunyi spanduk "Kepedulian pemerintah pusat untuk melahirkan Provinsi Abas dan Provinsi ALA merupakan kepedulian pusat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat".
Sementara spanduk yang dipasang di Jalan Perdagangan Kota Blangpidie, berbunyi "Anggota DPRD dan masyarakat Aceh Barat Selatan mengucapkan terima kasih kepada pemimpin beserta anggota DPR RI yang telah sepakat melahirkan Undang Undang Provinsi ABAS dan Provinsi ALA melalui hak inisiatif".
Tidak hanya itu saja, di daerah Krueng Seumanyam, Kecamatan Babahrot, tepatnya di perbatasan Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Nagan Raya tampak terbentang spanduk "Selamat Datang di kawasan Provinsi ABAS". Beberapa tempat lainnya di kawasan Kecamatan Tangan Tangan, Manggeng, Lembah Sabil, Susoh, dan Kuala Batee, juga bertebaran spanduk pro tuntutan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS).
Perjuangan rakyat ALA mendesak dan menuntut segera pemekaran ALA lebih heroik dan ksatria lagi, kabarnya mereka akan "ngluruk/ mendatangi ramai-ramai" Gedung DPR-RI dengan kekuatan massa lebih dari 3.000 orang berasal dari masyarakat yang langsung datang dari ALA, maupun masyarakat ALA yang ada di Jakarta.
Anak Haramkah ALA dan ABAS?Bagi pihak yang kontra dengan ALA dan ABAS menilai pemekaran ini hanyalah mengobok-obok perdamaian di Aceh, permainan kelompok "spoilers of the peace/perusak perdamaian", ketika waktu konflik kelompok separatis menilai pemekaran Provinsi ALA dan ABAS dinilai sebagai strategi jitu memecah kekuatan lawan, bahkan KPA menuding sebagai permainan kelompok ultra nasionalis.
Namun, bagi kelompok yang pro ALA dan ABAS yang konon juga telah membentuk simpul-simpul massa di kampung-kampung menyatakan bahwa pemekaran ALA dan ABAS sebagai point of no return/tuntutan yang harus direalisasikan, karena selama ini janji-janji Provinsi NAD (sebelum dipimpin Irwandi Yusuf) untuk memakmurkan dan menyejahterakan masyarakat ALA dan ABAS hanyalah angin surga saja. Elemen masyarakat yang pro ALA dan ABAS juga menilai keberatan pihak kontra ALA dan ABAS, karena harus diakui wilayah ALA dan ABAS banyak sumber daya alam yang masih "virgin" seperti emas di Aceh Tengah, minyak dan gas di sebelah timur Simeulue, batubara dan uranium di Nagan Raya dan lain-lain, sehingga melimpah ruahnya sumber daya alam di ALA dan ABAS akan menjadi "natural guarantee" bagi kemakmuran ALA dan ABAS ke depan.
Perlu dicatat dan diingat bahwa tuntutan pembentukan Provinsi ABAS dan ALA didukung oleh undang undang yang berlaku, termasuk Pasal 5 dan 8 UU Pemerintahan Aceh. Rencana pembentukan Provinsi ABAS sudah dimulai sejak April 2003 dan Provinsi ALA sejak 1999, sehingga tidak ada kaitannya dengan MoU Helsinki yang lahir kemudian, yakni pada 15 Agustus 2005.
Mungkin ini sudah suratan takdir Aceh ke depan. Mungkin juga "god bless" dibalik tuntutan pemekaran ALA dan ABAS ini adalah kesejahteraan di Aceh akan semakin meningkat. Provinsi NAD, Provinsi ALA dan Provinsi ABAS haruslah bisa duduk bersanding untuk sama-sama memakmurkan Aceh, karena pada dasarnya dan sejatinya bagi Pusat jika memang tuntutan pemekaran ALA dan ABAS untuk kesejahteraan rakyat tidak bisa dihalangi, karena menghalangi upaya manusia untuk mensejahterakan hidupnya adalah tindakan dzolim.
Bagaimanapun juga ALA dan ABAS juga refleksi ajaran Islam di mana Allah SWT berfirman "Tidak akan aku rubah nasib suatu kaum, tanpa mereka berusaha untuk mengubahnya sendiri", Hormatilah ini dan sudah pasti NAD, ALA dan ABAS tetap anak-anak tercinta NKRI yang tidak mungkin dibedakan kasih sayangnya
Oleh C. Salahuddin, ST
*) Penulis adalah masyarakat biasa dan pekerja sosial. Tinggal di Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah.